"Sehingga D tidak kami jadikan tersangka, namun kami minta membantu menangkap pelaku sesungguhnya," papar Yusri.
Menurut Yusri, Dadang mengenal tersangka Eko dan istrinya, Indah, karena pasutri itu akan menyewa ruko di Cikalong Kulon, Cianjur, dari kantor pemasaran tempat Dadang bekerja.
"Lewat Dadang kami terus melakukan control delivery," jelas Yusri.
Pada Sabtu (1/2/2020), tim berhasil mengamankan tersangka Ronaldo di rumah indekos di Jalan Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Kami lakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan barang bukti ganja 3 linting dan 1 buah timbangan elektrik," paparnya.
Dari keterangan Ronaldo, lanjut Yusri, tim akhirnya mengamankan pasangan suami istri, Eko dan Indah, di rumah mereka di Jalan Tembaga Dalam, Kemayoran, Jakarta Pusat.
• Viral Video Ibu Pengidap Virus Corona Lahirkan Bayi, Langsung Dipisahkan dengan Bayinya
"Dari keterangan ketiga tersangka, mereka membenarkan paket tersebut memang pesanan tersangka Eko melalui Ronaldo, dan diambil oleh Dadang," papar Yusri.
Namun, katanya, Dadang tidak mengetahui isi paket tersebut.
"Hasil keterangan tersangka Eko, menyebutkan kalau paket 5 buah bola mainan yang berisi sabu cair di dapat dengan cara kiriman paket dari Malaysia, atas perintah dan pesanan dari Koko Aliong."
"Aliong ini adalah Napi di LP Cipinang," beber Yusri.
Eko mengenal Aliong karena pernah sama-sama ditahan di LP Cipinang dalam kasus narkotika.
"Jadi pengendali mereka ini adalah napi LP Cipinang, Aliong. Sementara Eko juga adalah residivis kasus serupa," urainya.
• VIRAL! Foto Tangan & Wajah Tim Medis Pasien Corona, Wajah Bekas Masker, Tangan Keriput Hingga Luka
• Nasionalis, Pasangan Ini Menikah dengan Syarat yang Tak Biasa, Persis Seperti Upacara 17 Agustusan
Eko dan Ronaldo mengaku bakal mendapat upah Rp 30 juta dari Aliong, untuk mengedarkan sabu dari Malaysia itu.
"Kami masih dalami lagi, kaki tangan dan jaringan kelompok ini yang ternyata dikendalikan oleh Aliong, napi di LP Cipinang," ucap Yusri.
Polisi akan menjemput Aliong dari LP Cipinang.