Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," cetus Yusri. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Cair Dikemas dalam Bola Karet Mainan Anak