Librata ditangkap di rumah kontrakannya di Jakarta Timur, sementara Hamdani di lobi sebuah hotel di Jakarta Pusat. Keduanya diamankan sekitar pukul 18.20 WIB.
"Keduanya langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan empat orang yang diamankan di Purbalingga tiba di KPK sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan," ujar Agus.
Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Hamdani, Librata, dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunStyle.com/ *)