Viral Bupati Purbalingga Terjaring OTT KPK Malah Acungkan Salam Metal, Netizen: Kayak Lagi di Konser

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengacungkan salam metal dan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018

TRIBUNSTYLE.COM - Foto ekspresi Bupati Purbalingga, Tasdi, yang acungkan salam metal saat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (5/6) jadi obrolan ramai di media sosial.

Sejumlah warganet heran, betapa ganjal ekspresi sang bupati.

Tasdi tampak berusaha rilek dan tidak tampak menutupi wajahnya.

Lazimnya tersangka korupsi atau suap buru-buru menutupi wajahnya begitu disorot kamera awak media.

Namun bupati yang satu ini malah acungkan salam metal tiga jari!

"Kayak lagi di tengah konser aja ya," celetuk akun @amalialia8899  seperti TribunStyle.com lansir dari Instagram .

"Mungkin dulunya vokalis avenged seven fold," sahut akun @muhammadputratama  dalam nada melempar joke (canda).

"Keluar spontan dr psikis yg terguncang, gak tau harus ngapain lg kyknya didpn wartawan. kok berasa lg konser ya," sahut akun @mascebolang .

Pantauan TribunStyle.com, ramainya obrolan membahas salam metal tersangka korupsi ini dapat dicek dengan mengetik tagar-tagar #Purbalingga atau #ottKPK .

Ada warganet yang sampai membandingkan ekspresi menunduk malu para tersangka korupsi kalau itu terjadi di Tiongkok (China).

Apalagi hukuman untuk terpidana korupsi di Tiongkok tak main-main.

Tak sedikit di antaranya yang berujung vonis hukuman mati.

"Jangan kesih kendor KPK, banyak kali masih pejabat akhir zaman yg korup, gk prnah liat rakyat miskin makin banyak," tulis akun @sonizadmiko .

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 5 orang tersangka. Diduga sebagai penerima, TSD (Tasdi) dan HIS (Hadi Iswanto)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018) seperti dilansir Kompas.com .

Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji.

Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.

Agus menjelaskan, kronologis peristiwa OTT ini berawal dari adanya dugaan Tasdi memerintahkan Hadi untuk membantu Librata Nababan dalam lelang proyek pembangunan kawasan Islamic Center Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018.

instagram.com/officialinews.id

"LN (Librata) dan HK (Hamdani Kosen) menggunakan PT SBK (Sumber Bayak Kreasi) untuk maju dalam lelang proyek tersebut," kata Agus.

Pada awal Mei 2018, diketahui terjadi pertemuan di sebuah rumah makan.

Tasdi sempat mengancam akan memecat Hadi jika tak membantu Librata dalam lelang proyek tersebut.

"Pertengahan Mei 2018, TSD (Tasdi) diduga meminta commitment fee sebesar Rp 500 juta yang disanggupi LN (Librata). Tanggal 26 Mei 2018, PT SBK ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek," ujar Agus.

Pada hari Senin (4/6/2018) kemarin, Hamdani meminta stafnya untuk mentrasnfer uang sebesar Rp 100 juta pada staf lainnya yang berada di Purbalingga.

Menurut Agus, uang tersebut dicairkan di Bank BCA Purbalingga dan diserahkan kepada Ardirawinata.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Ardirawinata menemui Hadi di jalan sekitar kawasan proyek Islamic Center Purbalingga. Pertemuan itu diduga untuk menyerahkan uang dari Ardirawinata kepada Hadi.

"AN (Ardirawinata) diduga menyerahkan Rp 100 juta tersebut kepada HIS (Hadi) di dalam mobil Avanza yang dikendarai oleh HIS. Setelah pengerahan uang, AN dan HIS berpisah," papar Agus.

Tim KPK mengamankan Ardirawinata di sekitar kawasan proyek tersebut. Sementara KPK juga mengamankan Tasdi dan ajudannya Teguh Priyono di rumah dinas bupati sekitar pukul 17.15 WIB.

"Tim lainnya mengejar HIS (Hadi) yang bergerak ke kantor Sekda di Kompleks Pemkab Purbalingga. Dari tangan HIS, tim mengamankan uang senilai Rp 100 juta yang dimasukan ke dalam amplop coklat dan dibungkus kresek warna hitam," ujarnya.

Bupati Purbalingga Tasdi menggunakan rompi oranye usai diperiksa penyidik terkait OTT Purbalingga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Purbalingga Tasdi, Kabag ULP Purbalingga Hadi Iswanto, 3 kontraktor yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta dan 1 mobil merek Toyota Avanza terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ()

Keempatnya dibawa ke Polres Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan awal. Sementara tim lain, secara paralel di Jakarta menangkap Librata dan Hamdani di dua lokasi terpisah.

Librata ditangkap di rumah kontrakannya di Jakarta Timur, sementara Hamdani di lobi sebuah hotel di Jakarta Pusat. Keduanya diamankan sekitar pukul 18.20 WIB.

"Keduanya langsung dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan empat orang yang diamankan di Purbalingga tiba di KPK sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan," ujar Agus.

Ekspresi menunduk malu tersangka korupsi di China saat terjaring operasi petugas ()

Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ekspresi menunduk malu tersangka korupsi di China ()

Sedangkan Hamdani, Librata, dan Ardirawinata disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (TribunStyle.com/ *)