Breaking News:

Ramadan 2025

Suntik di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan? Simak Hukum dan Penjelasannya

Suntik di siang hari saat puasa Ramadan, apakah bisa membatalkan? simak hukum dan penjelasannya.

freepik.com
HUKUM SUNTIK SAAT PUASA - Suntik di siang hari saat puasa Ramadan, apakah bisa membatalkan? simak hukum dan penjelasannya. 

Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.

Namun, apabila muntahnya tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

4. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa, maka puasanya batal.

5. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal).

Nifas juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

6. Keluar air mani dengan sengaja

Jika seseorang dengan sengaja mengeluarkan air mani karena syahwat yang disengaja, maka batal puasanya pada hari itu.

7. Gila

Gila atau hilang akal juga membatalkan puasa.

Puasa seorang mukmin yang gila atau hilang akan otomatis batal.

Karena, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat.

8. Murtad

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
puasaRamadansuntik
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved