Breaking News:

Ramadan 2025

Suntik di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan? Simak Hukum dan Penjelasannya

Suntik di siang hari saat puasa Ramadan, apakah bisa membatalkan? simak hukum dan penjelasannya.

freepik.com
HUKUM SUNTIK SAAT PUASA - Suntik di siang hari saat puasa Ramadan, apakah bisa membatalkan? simak hukum dan penjelasannya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Saat bulan Ramadan, umat Islam memiliki kewajiban untuk berpuasa selama satu bulan penuh.

Penting untuk dipahami bahwa puasa tidak hanya sekadar menahan rasa lapar, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu.

Terdapat beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, sehingga umat Islam perlu memahami dan mengetahuinya dengan baik.

Dalam situasi tertentu, ada kalanya seorang muslim memerlukan suntikan untuk keperluan medis.

Lalu apakah suntik dapat membatalkan puasa Ramadan?

HUKUM SUNTIK SAAT PUASA - Apakah suntik dapat membatalkan puasa Ramadan?
HUKUM SUNTIK SAAT PUASA - Apakah suntik dapat membatalkan puasa Ramadan? (BIONTECH SE via Mirror)

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Jika Sering Mengeluh Lapar dan Haus saat Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya

Perlu dipahami sebelumnya bahwa suntik merupakan salah satu tindakan medis yang dilakukan untuk alasan kesehatan tertentu.

Mengutip dari bali.kemenag.go.id, dijelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidaklah membatalkan puasa.

Hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk dalam hal memasukkan sesuatu ke tubuh melalui anggota tubuh terbuka, seperti mulut, dubur, dan kedua telinga.

Maka dapat disimpulkan bahwa suntik tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari baznas.go.id, hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:

1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalui lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukkannya dengan unsur sengaja.

2. Melakukan hubungan suami istri secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami-isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

3. Muntah dengan sengaja

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
puasaRamadansuntik
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved