Breaking News:

Ramadan 2025

Sengaja Menelan Ludah di Siang Hari Bulan Ramadan, Apakah Puasanya Batal? Simak Hukum dan Penjelasan

Sengaja menelan ludah di siang hari bulan Ramadan, apakah puasanya batal? simak hukum dan penjelasan.

boldsky.com
HUKUM MENELAN LUDAH SAAT PUASA - Sengaja menelan ludah di siang hari bulan Ramadan, apakah puasanya batal? simak hukum dan penjelasan. 

Untuk dapat berpuasa dengan sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Mengacu pada informasi dari [Kemenag](https://kemenag.go.id), berikut adalah syarat sah dalam menjalankan ibadah puasa:

1. Beragama Islam dan Baligh

Hanya individu yang beragama Islam dan telah mencapai usia dewasa yang diwajibkan berpuasa.

2. Berakal

Mereka yang mengalami gangguan mental tidak diwajibkan untuk berpuasa.

3. Mampu Secara Fisik

Orang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatan atau faktor fisik lainnya tidak diwajibkan untuk melakukannya.

4. Suci dari Haid dan Nifas

Wanita yang sedang menstruasi atau dalam keadaan nifas tidak diwajibkan berpuasa, namun harus mengganti puasa di lain waktu.

5. Mumayyiz

Anak-anak yang sudah mampu membedakan antara yang baik dan buruk, diharapkan sudah bisa melakukan puasa.

Puasa Ramadhan bukan hanya ritual fisik, tetapi juga membawa nilai-nilai spiritual yang mendalam.

Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk memahami aspek-aspek yang bisa membatalkan puasa serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Dengan begitu, umat Islam dapat menjalani Ramadhan dengan penuh kesadaran, memperdalam iman, dan memperoleh pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
ludahRamadanpuasa
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved