Breaking News:

Ramadan 2025

Keramas di Siang Hari saat Puasa Ramadan, Apakah Diperbolehkan? Simak Hukum dan Penjelasannya

Keramas di siang hari saat puasa Ramadan, apakah diperbolehkan? simak hukum dan penjelasannya.

TGIN
HUKUM KERAMAS SAAT PUASA RAMADAN - Keramas di siang hari saat puasa Ramadan, apakah diperbolehkan? simak hukum dan penjelasannya. 

TRIBUNSTYLE.COM - Mencuci rambut atau keramas adalah salah satu kebiasaan yang dilakukan seseorang ketika mandi.

Keramas sendiri berarti membasahi kepala dengan air dan menggunakan sampo untuk membersihkannya.

Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang Muslim yang ingin keramas saat berpuasa di bulan Ramadan?

Apakah aktivitas ini dapat membatalkan puasa? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Keramas saat Puasa Ramadan

HUKUM KERAMAS SAAT PUASA RAMADAN - Hukum Keramas saat Puasa Ramadan
HUKUM KERAMAS SAAT PUASA RAMADAN - Hukum Keramas saat Puasa Ramadan (Freepik)

Baca juga: Menonton Film Dewasa di Siang Hari Bulan Ramadan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Pembina Pondok Pesantren Roudlotul Ulum Salatiga, Saiyid Mahadhir menjelaskan, mandi keramas boleh dilakukan saat puasa Ramadan

Dengan syarat, air yang digunakan saat mandi keramas tidak masuk ke bagian anggota tubuh. 

"Keramas itu kan mandi, pakai shampo dan sabun. Tentu kalau sekadar mandi keramas menggunakan shampo ini boleh saja dilakukan."

Akan tetapi, terdapat penjelasan yang berbeda jika keramas yang dilakukan merupakan bagian dari mandi wajib. 

Mandi wajib yang dilakukan saat subuh misalnya karena berhubungan suami istri di malam hari, maka puasanya tetap sah.

"Tetapi, kalau seandainya keramas yang dimaksud adalah mandi wajib, maka tentu harus kita rinci terlebih dahulu."

"Jika seandainya di malam harinya dia junub, melakukan hubungan suami-istri, kemudian dia sahur."

"Kemudian baru sempat mandi wajibnya di subuh hari, maka yang demikian itu puasanya sah," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Saiyid Mahadhir pun memberikan penjelasan yang berbeda apabila mandi wajib tersebut dilakukan di siang hari.

Mandi wajib yang dilakukan di siang hari karena mimpi, maka puasanya tetap sah. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
keramasRamadanpuasa
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved