Breaking News:

Berita Viral

Sopir Bus SMK yang Kecelakaan di Subang Jabar Terancam 12 Tahun Bui, Istri Nangis Ratapi Nasib Anak

Istri menangis setelah Sadira, sopir bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok Jabar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 penjara.

YouTube Tribun Sumsel
Istri menangis setelah Sadira, sopir bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok Jabar ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 penjara. 

"Ini mau lulus tinggal satu tahun lagi, jangan sampai kuliahnya bangkrut," kata wanita itu.

Sesekali ia mengusap air matanya yang membasahi pipinya.

Ia berharap untuk sementara bisa dipertemukan dengan suaminya.

Pria di dalam video mencoba menenangkan istri dari Sadira ini.

"Insya Allah pak Sadira nggak kenapa-kenapa bu," kata pria di video.

Seperti diketahui, kecelakaan bus PO Putera Fajar yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu (11/5/2024) malam itu membuat 11 orang meninggal dunia dan 33 orang luka-luka.

Sementara sopir bus dan kernet selamat dalam kecelakaan hanya mengalami luka ringan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024) dini hari WIB berhasil mengungkapkan terkait penyebab kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.

Kondisi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam.
Kondisi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam. ((Tribun Jabar/Gani Kurniawan))

Baca juga: Tidak Ada yang Mau Sopir Bus Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Jabar Minta Maaf: Ini Musibah

Adapun dari hasil pemeriksaan tersebut polisi telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa, (14/5/2024).

Menurutnya, satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Sadira, sang sopir bus.

Sadira terbukti lalai karena bus yang dikendarainya sudah jelas tidak layak untuk di kemudikan namun dipaksa berjalan.

Sadira pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
SMK Lingga KencanaPutera FajarbusSubangJawa Barat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved