Breaking News:

Diperiksa 10 Jam, Sandra Dewi Dicecar Soal Aset yang Dimiliki, Keluar Irit Bicara: Kecapekan

Sandra Dewi diperiksa selama 10 jamm irit bicara saat keluar dari Kejaksaan Agung. Istri Harvey Moeis dicecar terkait aset yang dimilikinya.

|
Editor: Putri Asti
Kompas
Sandra Dewi diperiksa selama 10 jamm irit bicara saat keluar dari Kejaksaan Agung. 

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu (27/3/2024) malam.

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Inilah deretan mobil milik Harvey Moeis suami Sandra Dewi yang disita oleh Kejagung buntut kasus korupsi timah Rp271 triliun, ada yang seharga Rp25 M.
Inilah deretan mobil milik Harvey Moeis suami Sandra Dewi yang disita oleh Kejagung buntut kasus korupsi timah Rp271 triliun, ada yang seharga Rp25 M. (Instagram @sandradewi88 | Tribunnews.com/Ashri Fadilla| Dok. Divisi Humas Kejagung RI)

Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).

Proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ujar dia.

Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.

Diolah dari artikel Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
Sandra DewiHarvey MoeiskorupsiKejaksaan Agungberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved