Diperiksa 10 Jam, Sandra Dewi Dicecar Soal Aset yang Dimiliki, Keluar Irit Bicara: Kecapekan
Sandra Dewi diperiksa selama 10 jamm irit bicara saat keluar dari Kejaksaan Agung. Istri Harvey Moeis dicecar terkait aset yang dimilikinya.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Sandra Dewi diperiksa selama 10 jam irit bicara saat keluar dari Kejaksaan Agung. Istri Harvey Moeis dicecar terkait aset yang dimilikinya.
Pada Rabu (15/5/2024), Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Diperiksa selama 10 jam, Sandra Dewi keluar dengan wajah kelelahan dan irit bicara.
Rupanya, pemeriksaannya kali ini terkait aset yang dimilikinya.
Artis peran Sandra Dewi irit bicara usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan mega korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
Diketahui, Sandra Dewi diperiksa selama 10 jam atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Baca juga: Potret Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kedua Kejagung, Serba Hitam, Kontras dengan Panggilan Pertama
Tak banyak kata yang disampaikan, pemain film Quickie Express ini hanya mengucapkan terima kasih.
“Terima kasih ya,” ujar Sandra Dewi.
Sementara itu kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur yang mendampingi menyebut, Sandra Dewi kelelahan.
"Tolong buka jalan, dia capek, nanti aja ya," ucap Harris Arthur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sandra Dewi mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB melalui pintu basement gedung Kejagung RI.
Sandra Dewi baru keluar gedung Kejagung pukul 18.15 WIB.
Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI pada 27 Maret 2024 dan langsung ditahan mengenakan rompi pink dengan tangan diborgol.
Rumah Harvey dan Sandra yang terletak di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, juga telah digeledah pada 1 April 2024.
Dari penggeledahan, penyidik Kejaksaan Agung RI menyita mobil Rolls Royce dan Mini Cooper.
Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih memeriksa artis peran Sandra Dewi terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan istri dari tersangka Harvey Moeis ini terkait dengan aset yang dimilikinya.
"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Secara terpisah, pengacara Harvey dan Sandra, Harris Arthur Hedar mengatakan belum mengetahui materi pemeriksaan kliennya.
Sebab, kata Harris, pengacara Sandra tidak boleh mendampingi dalam pemeriksaan hari ini.
"Karena semua pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh Pengacara atau siapa saja. Jadi Materinya apa kami boleh tahu," ucap Harris.
Baca juga: Bocor Penyebab Instagram Sandra Dewi Hilang, Sengaja Ditutup Akun, Sakit Hati Anak Dibully
Menurut dia, pemeriksaan hari ini juga hanya melakukan klarifikasi atau pencocokan terhadap aset yang dimiliki kliennya.
"Mungkin penyidik ingin melihat mana harta yang didapat dari Bu Sandra sendiri dan mana uang didapat dari Pak HM. Jadi sifatnya hanya klarifikasi saja," ucap Harris.
Diketahui, Sandra sejak pagi tadi menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait perkara suaminya.
Adapun ini kali kedua Sandra diperiksa. Sebelumnya, ia diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/3/2024).
Sebagaimana diketahui, Harvey sendiri telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024) lalu.
Kejagung telah menyita tujuh mobil mewah dari kediaman Harvey, jam tangan, dan sejumlah bukti elektronik lain.
Peran Harvey
Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu (27/3/2024) malam.
Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).
Proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ujar dia.
Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.
Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Chat Rahasia Bahas 'Future House' Sabrina & Hamish Diduga Curhatkan Keretakan Rumah Tangga Raisa |
|
|---|
| Siapa Tengku Zanzabella? Berani Bongkar Tabiat Buruk Raisa, Kini Dihujat Imbas Bela Sabrina Alatas |
|
|---|
| 5 Kesalahan Eko Patrio Berujung 4 Bulan Tak Digaji DPR, Terparah Video Parodi Sound Horeg |
|
|---|
| Isu Cerai dengan Audi Marissa, Postingan Anthony Xie Jadi Sinyal? 'Kekuatanku Iman, Bukan Keadaan' |
|
|---|
| 'Gue Kecewa' Curhat Uya Kuya Dikhianati Teman Setelah Viral Joget di DPR, Diam-diam Ditusuk Kolega |
|
|---|