Berita Kriminal
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos
Kasus pembunuhan mahasiswi di Malang Jawa Timur baru terungkap setelah 1,5 tahun, pelaku ternyata cucu pemilik kos.
Editor: Ika Putri Bramasti
(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)
Kasus pembunuhan mahasiswi di Malang Jawa Timur baru terungkap setelah 1,5 tahun, pelaku ternyata cucu pemilik kos.
"Untuk beli jajan, kue, sama rokok," katanya di hadapan polisi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan, penadah AK (48) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Kompas.com/Nugraha Perdana).
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait :#Berita Kriminal
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|