Breaking News:

Berita Kriminal

Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos

Kasus pembunuhan mahasiswi di Malang Jawa Timur baru terungkap setelah 1,5 tahun, pelaku ternyata cucu pemilik kos.

(KOMPAS.com/ Nugraha Perdana)
Kasus pembunuhan mahasiswi di Malang Jawa Timur baru terungkap setelah 1,5 tahun, pelaku ternyata cucu pemilik kos. 

"Untuk beli jajan, kue, sama rokok," katanya di hadapan polisi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sedangkan, penadah AK (48) dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Kompas.com/Nugraha Perdana).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Tags:
pembunuhanMalangJawa Timurberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved