Breaking News:

Berita Kriminal

Keterlaluan, Pria di Purbalingga Jateng Pinjam Motor Tetangga Malah Digadaikan Senilai Rp 2 Juta

Sungguh keterlaluan, pria di Purbalingga Jawa Tengah pinjam motor tetangga malah digadaikan senilai Rp 2 juta, ngakunya mau COD.

POLRES PURBALINGGA
Sungguh keterlaluan, pria di Purbalingga Jawa Tengah pinjam motor tetangga malah digadaikan senilai Rp 2 juta, ngakunya mau COD. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sungguh keterlaluan, pria di Purbalingga Jawa Tengah pinjam motor tetangga malah digadaikan senilai Rp 2 juta, ngakunya mau COD.

Kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor baru saja terjadi di Purbalingga Jawa Tengah.

Modusnya pelaku pura-pura pinjam motor tetangganya untuk mengambil barang COD.

Pelaku berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga ditangkap berikut barang buktinya.

Pria berinisial LCG (33)
Pria berinisial LCG (33) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga digelandang polisi ke Mapolres Purbalingga untuk konferensi pers, Kamis (25/4/2/2024).

Baca juga: Curhat Korban Penipuan Order Fiktif Masjid Zayed Solo, Hidup Pas-pasan dan Ketakutan: Utang Banyak

Kapolsek PurbaIingga, AKP Setiadi mengatakan, tersangka melakukan penipuan dan atau penggelapan motor pada Senin (15/4/2024).

Korbannya adalah Febrian Gimnastiar (23) warga Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu meminjam motor kepada korban, namun kemudian menggadaikannya tanpa izin dan tanpa sepengetahuan korban," ujar AKP Setiadi kepada Tribunjateng.com, Kamis (25/4/2024). 

Menurut Kapolsek, saat kejadian tersangka datang ke rumah korban yang merupakan tetangganya. 

Kemudian berpura-pura meminjam motor untuk mengambil barang secara cash on delivery (COD). 

Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji setelah selesai motor langsung dikembalikan.

"Namun setelah membawa motor korban, tersangka tidak kunjung mengembalikan."

"Hingga korban melaporkan kejadian ke Polsek PurbaIingga setelah tiga hari motonya tidak dikembalikan," jelasnya.

Dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek PurbaIingga kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi selanjutnya melakukan penyelidikan. 

Tersangka ditangkap pada Kamis (18/4/2024) pukul 19.00 di wilayah Kelurahan Bojong, Kabupaten Purbalingga.

"Barang bukti yang disita adalah motor jenis Honda Vario bernomor polisi R 4358 EV, satu BPKB dan STNK," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
PurbalinggaJawa Tengahmotorberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved