Bejat! Ayah Tiri Tega Hamili Anak di Musi Rawas Sumsel, Setahun Dijadikan Pemuas Nafsu, Ibu Kemana?
Kelakuan ayah tiri cabuli anaknya hingga hamil 6 bulan di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Aksi bejat pelaku sudah berlangsung setahun.
Editor: Putri Asti
Peristiwa ini terkuak setelah korban memberanikah diri untuk merekam aksi bejat ayah asuhnya itu.
Seperti apa kronologinya?
JS (58) seorang kakek asal Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega mencabuli anak asuhnya yang berusia 10 tahun selama tiga terakhir.
Kasus ini terungkap usai korban yang masih pelajar sekolah dasar (SD) tersebut melaporkan kejadiannya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.
Baca juga: Pengakuan Biadab Ayah di Surabaya Cabuli Anak 12 Tahun, Sebut Tubuh Anak Mirip dengan Istrinya
Saat melapor, korban pun membawa hasil keberaniannya merekam aksi ayah asuhnya sambil mengancam dengan sebilah golok.
"Pelaku melakukan pencabulan ke korban sejak umur 7 tahun sampai 10 tahun atau selama 3 tahun. Korban selalu diancam pelaku pakai sebilah golok saat melancarkan aksinya berkali-kali di rumah pelaku," jelas Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo di kantornya, Rabu (24/1/2024).
Bayu menambahkan, sesuai pengakuan korban, pelaku kerap mengancam pakai senjata tajam saat berbuat cabul.
Pelaku juga disebut sengaja menajamkan goloknya di depan korban agar takut dan tidak melaporkan yang dialaminya selama ini.
"Perbuatan pelaku berturut-turut di rumahnya kepada korban. Bahkan, kalau korban tidak mau selalu diancam akan dibacok pakai golok itu," tambah Bayu.
Namun, tanpa sepengetahuan pelaku, korban memberanikan diri merekam kejadian bejat pelaku sebagai bukti.
"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dengan bukti yang ada," ujar Bayu.
Kepada polisi, pelaku mengaku berbuat itu karena kesepian sendirian di rumahnya selama ini.
Selama ini pelaku tinggal sendirian karena ditinggal kabur istrinya.
"Perbuatan pelaku ke korban selalu dilakukan di rumah pelaku di Sariwangi. Berkat bukti dari korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," ujar dia.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Demi Jalani Pesugihan, Ibu di Purbalingga Tumbalkan Keperawanan Anak, Izinkan Suami Cabuli Putrinya
Pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 25 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.
Sedangkan korban sudah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
"Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara bagi pelaku," pungkasnya.
Artikel ini diolah dari Sripoku.com dan Kompas.com
Sumber: Sriwijaya Post
| Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus |
|
|---|
| WNA Israel Miliki Identitas Indonesia, Dedi Mulyadi dan Bupati Ungkap Fakta Mengejutkan! |
|
|---|
| Prahara PPPK: Suami Ceraikan Istri Penjual Sayur, Firasat Buruk 5 Tahun Silam Terbukti! |
|
|---|
| Politisi Selingkuh? Suami Anggota DPRD Takalar Ungkap Kisah Pilu Kehamilan Istri di Bali. |
|
|---|
| KESAKSIAN NGERI PENUMPANG: Bus Terguling, Korban Selamat Lihat Rekan Berlumuran Darah |
|
|---|