Breaking News:

Bejat! Ayah Tiri Tega Hamili Anak di Musi Rawas Sumsel, Setahun Dijadikan Pemuas Nafsu, Ibu Kemana?

Kelakuan ayah tiri cabuli anaknya hingga hamil 6 bulan di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Aksi bejat pelaku sudah berlangsung setahun.

Editor: Putri Asti
mStar
Ilustrasi - Bocah 14 tahun dicabuli ayah tirinya hingga hamil 6 bulan di Musi Rawas, Sumatera Selatan 

TRIBUNSTYLE.COM - Kelakuan ayah tiri cabuli anaknya hingga hamil 6 bulan di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Aksi bejat pelaku sudah berlangsung setahun.

Astaghfirullah ayah tiri di Musi Rawas, Sumatera Selatan ini sungguh pantas disebut iblis.

Bagaimana tidak, tega-teganya ia menghamili anak sambungnya sendiri hingga kandungan kini berusia 6 bulan.

Ilustrasi seorang bocah 14 tahun dicabuli ayah tirinya hingga hamil 6 bulan di Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Ilustrasi seorang bocah 14 tahun dicabuli ayah tirinya hingga hamil 6 bulan di Musi Rawas, Sumatera Selatan. (Kolase Tribun Style/Istimewa)

Aksi bejatnya tersebut ternyata sudah dilakukan pelaku sejak setahun terakhir.

Bagaimana kondisi korban sekarang?

Baca juga: Ayah di Batam Kepri Lapor Polisi Anak Dicabuli Pacar, Berakhir Ikut Ditangkap, Korban Keceplosan!

Seorang bocah sebut saja Bunga berusia 14 tahun, menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya hingga hamil 6 bulan.

Tersangka adalah YN (38) warga Desa Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Aksi tersebut dilakukan tersangka secara berulang kali sejak tahun 2022 hingga 1 November 2023, di rumahnya saat korban sedang tidur di kamarnya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman mengatakan, tersangka diringkus pada Sabtu (20/04/2024)

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 86 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 17 April 2024.

Dijelaskan Kapolres, aksi bejat sang ayah terungkap pada Rabu (17/4/2024) sekira pukul 11.00 Wib.

Dimana ibu korban curiga melihat perut anaknya yang semakin hari semakin membesar.

Ilustrasi hamil.
Ilustrasi hamil. (Freepik via Kompas)

Lalu, ibu korban mengajak korban untuk datang ke bidan untuk di periksa.

Hasilnya, korban dinyatakan sedang hamil lebih kurang 6 bulan.

Hal itu pun membuat ibu korban terkejut.

Selanjutnya, ibu korban menanyakan kepada korban perihal siapa yang menghamilinya, dan dijawab korban yang menghamilinya adalah bapaknya sendiri.

"Sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak," tanya ibu kepada korban.

"Berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023," jawab korban kepada ibunya.

"Tak terima atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke Mapolres Musi Rawas," kata Kapolres.

Dari laporan tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka. Hingga akhirnya, pada Sabtu (20/04/2024) korban berhasil diringkus.

"Selain tersangka, anggota juga mengamankan sehelai baju milik korban, sehelai celana milik korban, sehelai celana dalam milik korban dan selai BH milik korban," tutur Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilalukan berulang-ulang kali sejak tahun 2022 hingga November 2023.

Baca juga: HANCUR Ayah, Putrinya Umur 7 Tahun Dicabuli 2 Pria, Lapor Polisi Tak Ditanggapi: Apa karena Miskin?

Dimana, tersangka sengaja masuk ke dalam kamar korban, dan melihat korban sedang tidur.

Dengan situasi tersebut, tersangka langsung melakukan hubungan badan dengan korban.

"Usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung pergi meninggalkan korban," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.

"Ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Kapolres.

Kasus Lainnya - Naudzubillah! Ayah Bejat Cabuli Anak Asuh di Tasik, 3 Tahun Beraksi, Terkuak Berkat Rekaman Korban

Nasib pilu harus dirasakan oleh bocah 10 tahun, ia menjadi korban pencabulan oleh ayah asuh yang merawatnya.

JS (58), pria bejat ini nekat mencabuli bocah malang itu selama 3 tahun.

Peristiwa ini terkuak setelah korban memberanikah diri untuk merekam aksi bejat ayah asuhnya itu.

 Seperti apa kronologinya?

Ilustrasi pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak (SCMP)

JS (58) seorang kakek asal Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, tega mencabuli anak asuhnya yang berusia 10 tahun selama tiga terakhir.

Kasus ini terungkap usai korban yang masih pelajar sekolah dasar (SD) tersebut melaporkan kejadiannya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya.

Baca juga: Pengakuan Biadab Ayah di Surabaya Cabuli Anak 12 Tahun, Sebut Tubuh Anak Mirip dengan Istrinya

Saat melapor, korban pun membawa hasil keberaniannya merekam aksi ayah asuhnya sambil mengancam dengan sebilah golok.

"Pelaku melakukan pencabulan ke korban sejak umur 7 tahun sampai 10 tahun atau selama 3 tahun. Korban selalu diancam pelaku pakai sebilah golok saat melancarkan aksinya berkali-kali di rumah pelaku," jelas Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Bayu Catur Prabowo di kantornya, Rabu (24/1/2024).

Bayu menambahkan, sesuai pengakuan korban, pelaku kerap mengancam pakai senjata tajam saat berbuat cabul.

Pelaku juga disebut sengaja menajamkan goloknya di depan korban agar takut dan tidak melaporkan yang dialaminya selama ini.

"Perbuatan pelaku berturut-turut di rumahnya kepada korban. Bahkan, kalau korban tidak mau selalu diancam akan dibacok pakai golok itu," tambah Bayu.

Ilustrasi korban pencabulan rekam saat pelaku melancarkan aksinya
Ilustrasi korban pencabulan rekam saat pelaku melancarkan aksinya (Saostar)

Namun, tanpa sepengetahuan pelaku, korban memberanikan diri merekam kejadian bejat pelaku sebagai bukti.

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dengan bukti yang ada," ujar Bayu.

Kepada polisi, pelaku mengaku berbuat itu karena kesepian sendirian di rumahnya selama ini.

Selama ini pelaku tinggal sendirian karena ditinggal kabur istrinya.

"Perbuatan pelaku ke korban selalu dilakukan di rumah pelaku di Sariwangi. Berkat bukti dari korban, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," ujar dia.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Demi Jalani Pesugihan, Ibu di Purbalingga Tumbalkan Keperawanan Anak, Izinkan Suami Cabuli Putrinya

Pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 25 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.

Sedangkan korban sudah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

"Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara bagi pelaku," pungkasnya.

Artikel ini diolah dari Sripoku.com dan Kompas.com 

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
ayah tiripemerkosaanMusi Rawashamilhubungan badanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved