Breaking News:

Selebrita

Kesetiaan Dinan Fajrina, Sabar Menunggu Doni Salmanan Bebas, Lanjutkan Konten Suami Bagi-bagi Rezeki

Kabar Dinan Fajrina istri Doni Salmanan, kini masih setia menunggu suami keluar penjara. Sibuk lanjutkan gaya konten suami yakni bagi-bagi rezeki.

Editor: Putri Asti
Tribunnews/Jeprima/Instagram @dinanfajrina
Kabar Dinan Fajrina istri Doni Salmanan, kini masih setia menunggu suami keluar penjara. 

Selain itu, Dinan juga aktif sebagai konten kreator.

Bahkan, dia menguikuti gaya konten suaminya dulu yakni bagi-bagi rezeki.

Ini terlihat ketika dia membeli barang dagangan pedagang kecil.


Kini dia juga jadi brand ambasador produk kecantikan Hanum Beauty Care.

Kasasi Ditolak

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Adapun kasasi diajukan setelah terdakwa dan JPU tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan hukumandelapan tahun penjara terhadap Doni Salmanan.

“Tolak penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs MA, Selasa (21/11/2023).

Putusan ini diadili oleh Majelis Hakim Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Eddy Army. Dengan anggota Hakim Agung Suharto dan Hakim Agung Hidayat Manao.

Baca juga: NASIB Indra Kenz Tak Sebaik Doni Salmanan, Asetnya Akan Dibagikan pada Korban Binomo : Dilelang Dulu

Perkara kasasi yang teregister dengan nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 itu diputus pada 15 Agustus 2023 lalu.

Diketahui, PT Bandung memperberat hukuman terdakwa Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, menjadi delapan tahun penjara .

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding dan membatalkan putusan PN Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

Dalam putusan PN Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, atau dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Namun, pada putusan di tingkat banding pada PT Bandung, Doni Salmanan juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, atau dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

Dalam perkara ini, PT Bandung memutuskan agar harta milik Doni Salmanan disita negara. Putusan ini sesuai dengan dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum.

Halaman
123
Tags:
Dinan FajrinaDoni Salmanancrazy rich Bandungberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved