Breaking News:

Selebrita

NASIB Indra Kenz Tak Sebaik Doni Salmanan, Asetnya Akan Dibagikan pada Korban Binomo : Dilelang Dulu

Permintaan banding dikabulkan, aset Indra Kenz akan dikembalikan pada korban Binomo, awalnya akan dilelang dulu.

Instagram Indra Kenz
Aset Indra Kenz akan dikembalikan kepada korban Binomo. 

TRIBUNSTYLE.COM - Setalah memutuskan untuk menyita aset Indra Kenz untuk negara, pihak Pengadilan Negeri Banten mengubah putusan tersebut.

Pengadilan Negeri Banten memutuskan jika aset Indra Kenz dibagikan pada korban trading Binomo.

Sebanyak 39 aset Indra Kenz yang dibagikan pada korban trading Binomo tersebut berupa uang, tanah hingga mobil

Keputusan untuk mambagikan aset Indra Kenz tersebut merubah Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng tentang status barang bukti.

Penasihat hukum korban trading Binomo, Prisky Riuzo Situru, mengapresiasi perubahan putusan hakim tersebut.

Baca juga: Bandingkan dengan Hukuman Indra Kenz, Hotman Paris Heran Doni Salmanan Divonis Ringan: Why? Parah

"Di sini kami mengapresiasi sekali bagaimana putusan ini, biar ini jadi pembelajaran juga buat masyarakat semua agar lebih hati-hati lagi," ujar Prisky saat ditemui Grid.ID (grup TribunStyle.com) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Dalam putusan tersebut Indra Kenz terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan memberikan kerugian kepada konsumen dari pencucian uang.

Aset yang akan dikembalikan sesuai dengan tuntutan jaksa, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak.

Nantinya, aset tersebut akan dikembalikan kepada para korban lewat paguyuban yang telah disepakati.

Kuasa hukum Irsan Gusfrianto menyebutkan pengembalian akan dilakukan sesuai proses yang berlaku.

"Nanti ada prosesnya, setelah putusan nanti hasil sitaan itu dilelang.

Hasil lelang itu yang dibagikan kepada para korban," jelas Irsan.

Melansir Kompas.com, Irsan Gusfrianto menjelaskan bila aset-aset yang disita dari Indra Kenz bukanlah kerugian negara, melainkan kerugian para korban yang melapor.

Total korban yang melaporkan kasus penipuan trading Binomo atas terdakwa Indra Kenz ini berjumlah 144 orang dengan total kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Irsan juga berharap Indra Kenz tidak mengajukan kasasi agar pengembalian kerugian korban bisa segera diproses.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Tags:
Indra KenzDoni SalmananBinomo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved