Breaking News:

Selebrita

Kesetiaan Dinan Fajrina, Sabar Menunggu Doni Salmanan Bebas, Lanjutkan Konten Suami Bagi-bagi Rezeki

Kabar Dinan Fajrina istri Doni Salmanan, kini masih setia menunggu suami keluar penjara. Sibuk lanjutkan gaya konten suami yakni bagi-bagi rezeki.

Editor: Putri Asti
Tribunnews/Jeprima/Instagram @dinanfajrina
Kabar Dinan Fajrina istri Doni Salmanan, kini masih setia menunggu suami keluar penjara. 

Harta benda “Crazy Rich” asal Bandung yang dirampas untuk negara terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Para Korban Demo

Para Korban afiliator Binary Option Quotex milik Doni Salmanan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan persidangan yang menetapkan aset Doni Salmanan disita negara.

Para korban Doni Salmanan menuntut aset Doni Salmanan yang telah disita dikembalikan kepada para korban.

Hal inilah yang menjadi para korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan melakukan unjuk rasa di depan PN Bale Bandung, Rabu (20/12/2023).

Mereka datang dengan membawa sepanduk dan orasi bahwa aset tersebut harus dikembalikan kepada korban, jangan disita negara.

Kuasa hukum Paguyuban Korban Doni Salmanan, Nibezaro Zebua, menyebutkan pihaknya mendukung jaksa untuk mengajukan jawaban terkait PK Doni Salmanan.

"Para korban ini, sangat mengharapkan negara dalam situasi seperti ini. Kami lihat diputusan PN, putusan Pengadilan Tinggi, dan putusan kasasi, barang bukti disita oleh negara, " kata Nibezaro, di sela para korban Doni Salmanan melakukan aksi, Rabu (20/12/2023).

Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat akan dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan saat akan dihadirkan pada rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). ((Tribunnews.com/ Jeprima))

Menurut Nibezaro para korban Doni Salmanan merasa tidak adil atas putusan tersebut.

Mereka berharap hasil PK nanti memungkinkan barang bukti dikembalikan kepada seluruh korban.

"Kami bisa membandingkan dengan afiliator yang lain," katanya.

Sebelumnya, kata Nibezaro, pada kasus yang sama yang menjerat Indra Kenz, barang bukti dikembalikan kepada korban.

"Padahal Doni Salmanan ini, sama-sama afiliator. Tetapi putusan hakim jauh berbeda sekali, " ujarnya.

Adapun jumlah korban dari Doni Salmanan ini mencapai 144 orang.

Sementara jumlah kerugia para korban kurang lebih Rp26 miliar.

Menurut Nibezaro, aset atau barang bukti yang disita dari Doni Salmanan beragam mulai dari rumah, mobil mewah, motor mewah, hingga uang.

Sementara itu Doni Salmanan divonis 8 tahun penjara namun barang bukti atau aset milik Doni Salmanan seluruhnya disita negara, tidak dikembalikan kepada para korban.

Diolah dari artikel BanjarmasinPost.co.id 

Tags:
Dinan FajrinaDoni Salmanancrazy rich Bandungberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved