Breaking News:

Berita Kriminal

Sakit Hati Batal Nikah, Wanita Semarang Kirim Ratusan Orderan Fiktif ke Mantan: Dia Renggut Kesucian

Pengakuan wanita di Semarang meneror dengan mengirim ratusan orderan fiktif ke mantan kekasih: 'Syahrul Telah Mengambil Kesucian Saya'

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, memperlihatkan barang bukti dari kasus orderan fiktif pada saat press release di Mapolres Kendal, Senin (29/1). 

TRIBUNSTYLE.COM - Waduh! Gelap mata ingin balas dendam gegara sakit hati, seorang wanita nekat teror mantan pacarnya.

Hal ini terkuak dalam kasus seorang wanita bernama Niken Mayang Sari pada mantan kekasihnya Syahrul Maulana.

Niken adalah warga Pandansari I RT 05 RW 02, Sawahbesar, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ilustrasi delivery
Ilustrasi delivery (premiermessengerltd.com)

Ia melampiaskannya dengan memberikan orderan fiktif ke rumah mantan kekasihnya.

Ada ratusan barang yang dikirim ke rumah maupun tempat kerja sang mantan, mulai dari barang hingga jasa sedot WC.

Di hadapan wartawan saat press realese di Mapolres Kendal, Senin (29/1/2024) Niken Mayang Sari mengaku nekat melakukan itu karena diputus cintanya oleh sang kekasih Syahrul Maulana (23) warga Kendayaan RT 04 RW 04 Desa Karangayu, Cepiring, Kendal.

Selain batal nikah ia juga kesal karena sang mantan telah merenggut keperawanannya.

“Saya sakit hati karena Syahrul telah mengambil kesucian saya, bahkan ketika saya sakit saya tetap diminta untuk melayaninya.

Dan ketika saya menolak, Syahrul marah,” kata Niken Mayang Sari.

Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan akibat ulah yang dilakukannya. Ia menyadari perbuatannya telah meresahkan banyak orang.

“Syahrul memutus saya tanpa ada omongan, dan semua sosmed saya diblokir jadi saya mengirimkan orderan fiktif agar dia merasa resah sama seperti perasaan saya,” ujarnya wanita kelahiran Banyumas, 07 Januari
2002 itu.

Ia menambahkan, ide membuat orderan fiktif muncul dari dirinya sendiri.

Hubungan yang telah dirajutnya tiga tahun kandas tanpa alasan yang jelas.

Padahal ia dan mantan kekasihnya tersebut telah melangsungkan pertunangan, kedua belah keluarga juga sudah sering berjumpa dan rencananya Oktober 2023 lalu akan melangsungkan permenikah namun gagal.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kronologi berawal pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.54 WIB pelapor mendapat kiriman barang yang pelapor tidak merasa pesan tetapi di data pemesan menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita kriminalSemarangorderan fiktif
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved