Berita Kriminal
Tergoda Lihat Mobil Mewah, Anak ART Gondol Kendaraan Majikan Ibunya di Palmerah, Bawa Kunci Duplikat
Anak asisten rumah tangga (ART) di Palmerah, Jakarta Barat, nekat mencuri mobil Mazda 2 milik majikan ibunya. Pelaku menduplikat kunci rumah korban.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Anak asisten rumah tangga (ART) di Palmerah, Jakarta Barat, nekat mencuri mobil Mazda 2 milik majikan ibunya. Pelaku menduplikat kunci rumah korban.
Seorang anak asisten rumah tangga (ART) di Palmerah, Jakarta Barat, nekat mencuri mobil Mazda di rumah majikan ibunya.
Dia adalah MBA, pria berusia 24 tahun yang nekat bikin gara-gara di tempat kerja ibunya.
Pelaku berhasil membawa mobil milik korban dengan cara menduplikat kunci rumah serta pagar rumah korban.
Seperti apa kronologinya?

Ya, seorang pemuda nekat mencuri mobil milik majikan ibunya.
Bukannya membantu meringankan pekerjaan orang tuanya, seorang pemuda berinisial MBA di Palmerah, Jakarta Barat justru berulah.
Baca juga: Wanita Senang Bukan Main Punya Mobil Irit, 4 Bulan Tak Pernah Isi Bensin, Padahal Ada Peran Suami
Ia memanfaatkan kebaikan yang diberikan majikan tempat ibunya bekerja selama ini untuk membalasnya dengan kejahatan.
Sebab, MBA nekat menggasak mobil Mazda merah milik majikan ibunya itu.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran menjelaskan, pelaku berhasil membawa mobil milik korban dengan cara menduplikat kunci rumah serta pagar rumah korban.
Setelah pelaku mendapatkan kunci duplikat kemudian pelaku menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Mobil Tesla Lewat Kuburan Dekat Rumah The Conjuring, Pas Sepi Malah Mendeteksi Hantu Berseliweran
"Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku langsung mencari BPKB serta remote cadangan mobil milik korban," kata Kapolsek, Sabtu (27/1/2024).
Korban yang menyadari mobilnya yang harganya ditaksir sekira Rp 270 juta itu pun kemudian melapor ke Polsek Palmerah.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan mobil itu bisa diketahui tengah berada di depan minimarket perumahan Green Garden, Jakarta Barat.
"Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kapolsek.
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|