Berita Kriminal
Pengakuan Biadab Ayah di Surabaya Cabuli Anak 12 Tahun, Sebut Tubuh Anak Mirip dengan Istrinya
Astagfirullah, betapa bejatnya otak Pendik, tega melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang masih 12 tahun di Surabaya.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Betapa bejatnya otak Pendik (43). Pendik adalah warga Surabaya, Jawa Timur yang ditangkap polisi gegara melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Nahas korban yang masih remaja berusia 12 tahun kini bernasib miris, bahkan pelaku mengaku satu hal yang membuat geram para polisi yang menangkapnya.
Kepada polisi, Pendik mengaku mengira tubuh anaknya itu adalah istrinya.

Mirisnya lagi, korban tidak hanya dilecehkan ayahnya. Korban juga dilecehkan dua pamannya, dua saudara Pendik, IW (43) dan MR (49).
Namun keuda pamannya masih membantah dan tak mengakui dugaan perbuatan cabul mereka.
Pengakuan Pendik
Pendik mengatakan alasan tega menyetubuhi anaknya menjawab kalau tidak sengaja.
Dia mengaku mengira anaknya sebagai istrinya.
Baca juga: Rawat Ibu Sakit Stroke, Siswi SMP Surabaya Dicabuli Ayah, Abang dan Pamannya, Ketahuan Berkat Bibi
"Saya cuma pegang-pegang, gak pernah menyetubuhi. Saya kira badan anak adalah istri," ujar Pendik, Senin (22/1/2024).
Sehari-hari, korban dan pelaku hidup di rumah lantai 2 yang luas bangunannya sekitar 4x6 meter.
Rumah itu dihuni beberapa keluarga. Hampir tak ada ruangan di rumah itu.
Korban serta keluarganya menempati salah satu kamar di lantai 2.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, alasan Pendik tidak sengaja melakukannya pada sang anak sangat tidak masuk akal.
Pendik melakukan hal itu berulang-ulang selama bertahun-tahun.
Hasil dari serangkaian penyelidikan polisi, Pendik melakukan perbuatan pelecehan seksual sejak korban kelas 3 SD.
"Anak kok dikira istri, ya beda," ucap AKBP Hendro Sukmono.
2 Paman korban membantah
Jawaban sekenanya juga terlontar dari dua paman korban, yakni IW (43) dan MR (49).
Mereka tidak mengakui pernah menyetubuhi korban. Mereka mengatakan 'hanya' meraba-raba.
Baca juga: Satgas Ungkap Kendala Usut Dugaan Pelecehan Seksual Ketua BEM UI Melki Sedek Huang
Kata mereka, perbuatan itu dilakukan atas dasar bercanda dan khilaf.
Hasil dari penyelidikan, korban mengalami pelecehan seksual saat kondisi rumah sepi.
Terutama bila ibu korban sedang tidak ada di rumah.
Ibu korban diketahui memang sempat sering dirawat di rumah sakit akibat menderita stroke.
Bukannya fokus mengobati ibu korban, para pelaku malah melakukan pelecehan seksual pada korban.
Kasus tersebut terungkap awal Januari 2024 lalu.
Mulanya, MNA (17), kakak korban pulang ke rumah dalam kondisi mabuk dan mengajak korban berhubungan badan.
Korban saat itu menolak, karena dalam keadaan menstruasi.
Baca juga: Mahasiswa di Jogja Lakukan Pelecehan Seksual di Keramaian, Korbannya Masih Berusia 17 Tahun
"Pelaku (MNA) kemudian melampiaskan hasrat dengan cara meraba-raba badan korban," ucap AKBP Hendro Sukmono.
Usai kejadian itu, korban terlihat murung, menyendiri, dan kerap menangis.
Sampai akhirnya sang ibu curiga.
Setelah ditanyai secara detail, barulah saat itu korban mengaku bertahun-tahun dilecehkan oleh ayah, kakak, serta dua pamannya.
Ada kisah miris dalam pengakuan korban.
Korban mengaku sang ayah pernah merekam saat korban disetubuhi anak pertamanya.
Ayah bernama Pendik itu juga mengetahui kalau dua saudaranya (paman korban) kerap melecehkan korban.
"Jadi mereka saling tahu, tapi saling menutupi dan tidak pernah saling membahas," terang AKBP Hendro Sukmono.
Kakak korban, yaitu MNA telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dia tidak ditahan di Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Rudapaksa hingga Pembunuhan Mahasiswi di Depok Hari Ini
Alasan polisi tidak menahan tersangka karena kakak korban masih usia 16 tahun.
Sehingga penahanan terhadap MNA dilaksanakan di shelter atau tempat khusus untuk menahan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas PPA Kota Surabaya, Lingga Mahawa mengatakan, korban saat ini dalam kondisi sangat terpuruk, dan tidak bisa didekati banyak orang.
Pihaknya mengaku siap mendampingi hingga korban benar-benar pulih.
"Kami juga akan memastikan korban bisa terus mengenyam pendidikan," tandasnya.
Sementara itu, polisi menjerat 4 pelaku dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Persetubuhan atau Pencabulan terhadap Anak.
(*)
Penulis: Tony Hermawan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Sumber: Surya
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|