Berita Kriminal
Rawat Ibu Sakit Stroke, Siswi SMP Surabaya Dicabuli Ayah, Abang dan Pamannya, Ketahuan Berkat Bibi
PILUNYA nasib siswi SMP berniat rawat ibu sakit stroke, malah dicabuli ayah, kakak dan kedua pamannya di Surabaya, Jawa Timur.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - PILUNYA nasib siswi SMP berniat rawat ibu sakit stroke, malah dicabuli ayah, kakak dan kedua pamannya di Surabaya, Jawa Timur.
Malangnya nasib siswi SMP di Surabaya, Jawa Timur ini, berniat fokus rawat ibu yang skait stroke, dia malah mengalami kejadian pilu.
Siswi SMP berinisial B tersebut malah menjadi korban pencabulan oleh ayah, kakak, dan dua pamannya.
Kelakuan bejat para pelaku ini terungkap setelah bibi korban menaruh kecurigaan.
Bagaimana kronologinya?

Nasib pilu dialami B, siswi SMP yang diperkosa ayah, abangnya, serta dua pamannya di rumahnya.
B diperkosa ketika sedang merawat ibunya yang sedang sakit stroke.
Baca juga: Malang Nasib Gadis di Bogor, Nyaris Digagahi 10 ABG Laki-laki, Mirisnya Semua Pelaku Masih Anak-anak
Kasus ini terungkap setelah bibi korban melihat hal yang aneh.
Bibi korban, SN mengamuk ketika mengetahui kejadian ini.
Ia mengatakan bahwa perbuatan keluarganya itu sangat menjijikan dan lebih rendah dari binatang.
Kasus mengerikan ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
B diketahui mengaku diperkosa oleh anggota keluarganya sendiri yaitu ayahnya E, A kakaknya, serta kedua pamannya I dan R.
Pemerkosaan itu terjadi saat gadis SMP berusia 13 tahun tersebut tinggal satu rumah dengan para pelaku di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
SN baru mengetahui kejadian ini ketika B pindah tempat tinggal dari rumah sebelumnya.
Siswi kelas 7 SMP tersebut ikut merawat ibunya yang mengidap penyakit stroke.

Saat korban dan para pelaku tinggal satu rumah di Kecamatan Tegalsari, Surabaya, SN tak menaruh curiga dan tak janggal.
Bila seandainya mengetahui kejadian tersebut, SN pasti sudah menegurnya.
"Enggak tahu (kejadian), kalau di luar kamar bisa saya pantau," ujar SN, saat ditemui di rumahnya seperti dikutip Kompas.com.
Lebih rendah dari binatang
Kejadian itu terungkap ketika korban dan ibunya pindah ke rumah susun di Kecamatan Kenjeran.
Baca juga: EDAN Gadis 17 Tahun di Bone Digagahi Bergilir 11 Pria, Pacar Terlibat, hingga Ada Anak di Bawah Umur
Pelaku sekaligus ayah korban, E, diminta segera menemui mereka ke sana.
Sesampainya di rumah susun, E mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait pemerkosaan itu.
E dan para pelaku mengaku khilaf atas apa yang telah dilakukannya terhadap sang buah hatinya.
"E dipanggil ke rusun, disidang, ditanya, saya juga kaget kok bisa terjadi. Kakak saya juga dipanggil ke rusun, terus dia mengaku dilaporkan ke polisi," ujarnya.
"Saya pastinya marah, ingat, kita punya anak perempuan. Orangtua harusnya melindungi dan mengayomi. Hewan pun enggak akan tega. Kalau seperti itu kan lebih rendah dari binatang," ujarnya.
Tim penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menahan empat pelaku kejahatan seksual.
Mereka ialah ME (43) yang merupakan ayah kandung korban, MNA (17) kakak kandung korban, paman berinisial I (43) dan paman Ipar JW (49).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 sebagai undang-undang yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Ibu Paksa Anaknya Berhubungan dengan Ayah Tiri
Seorang ibu rela anaknya disiksa dan diperkosa demi ritual pesugihan.
SK (42) membiarkan gadisnya yang berusia 16 tahun diperkosa oleh ayah tirinya RM (54) dengan modus untuk syarat ritual.
Kasus di Purbalingga Jawa Tengah ini terkuak setelah korban melapor ke polisi.
Ibu korban menyetujui anaknya diperkosa dan disiksa demi ritual palsu.
Kasus ini berawal saat orangtua korban mengalami masalah finansial dan memutuskan percaya pada pesugihan.
Namun kepada SK, RM mengatakan ritual yang mereka lakukan gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam kepada mereka.
Agar ritual berjalan dengan lancar, harus ada korban nyawa atau hawa nafsu.
SK pun menawarkan kepada RM untuk memperkosa anaknya sendiri.
"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ujar Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Kronologi Bocah Dicabuli Ayah Tiri 20 Kali, Niat Mengadu ke Ibu Berakhir Kecewa, Dituding Bohong
Megetahui hal tersebut, korban awalnya menolak.
Namun sang ibu terus membujuk putrinya agak mau menuruti permintaan mereka.
Kepada putrinya, SK mengatakan korban harus berhubungan badan dengan ayah tirinya agar ritual pesugihan berjalan lancar dan bisa membayar utang SK yang cukup banyak.
Selain itu SK mengancam putrinya akan dimarahi dan dipukul jika menolak permintaan tersebebut.
"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun karena bujukan dan karena korban merasa kasihan pada ibunya akhirnya korban mau menurutinya," jelas Donni.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban yang ketakutan kabur ke rumah sang nenek dan menceritakan kejadian yang ia alami pada sang bibi.
Sang bibi pun melaporkan kasus tersebut ke Pores Purbalingga pada Kamis (4/1/2024).
"Setelah ditemukan bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga langsung mengamankan kedua tersangka," ujar Donni.
Pemerkosaan disaksikan oleh sang ibu
Kepada polisi, RAM mengaku memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali.
Pemerkosaan pertama dilakukan pada tahun 2019.
Baca juga: Hidupmu Berantakan! Gadis Gresik Minta Es Krim Malah Dijebak di Rumah Kosong, Dicabuli & Diancam
Saat itu pelaku memberikan obat tidur kepada korban dan korban diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri.
Pemerkosaan tersebut atas sepersetujuan sang ibu.
Pemerkosaan kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023 di salah satu kamar di rumah mereka di Purbalingga.
Pemerkosaan tersebut disaksikan oleh ibu kandung korban, SK yang menemani suami.
Kedua tersangka dijerat asal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," jelas dia.
Diolah dari artikel Tribun-Medan.com
Sumber: Tribun Medan
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|