Breaking News:

Berita Kriminal

'Hidupmu Berantakan!' Gadis Gresik Minta Es Krim Malah Dijebak di Rumah Kosong, Dicabuli & Diancam

Gadis Gresik diancam dan disetubuhi paksa oleh terdakwa kasus pencabulan Ahmad Ashari (39) di rumah kosong.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJatim
Gadis Gresik diancam dan disetubuhi paksa oleh terdakwa kasus pencabulan Ahmad Ashari (39) di rumah kosong. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nahas nasib seorang gadis di Gresik, Jawa Timur.

Sosok korban sempat diancam dan disetubuhi paksai oleh terdakwa kasus pencabulan Ahmad Ashari (39) di rumah kosong.

Ahmad adalah warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Gresik yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik terkait kasus asusila, Selasa (19/12/2023).

Terdakwa Ahmad Ashari (39), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Gresik, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik terkait kasus asusila, Selasa (19/12/2023).
Terdakwa Ahmad Ashari (39), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Gresik, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik terkait kasus asusila, Selasa (19/12/2023). (Tribun Jatim Network/Sugiyono)

Terdakwa menyetubuhi DZ (26) dengan iming-iming akan dibelikan es krim.

Namun dalam perjalanan membeli es krim, terdakwa malah membawa korban menuju ke rumah kosong untuk disetubuhi.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa juga mengancam korban.

Korban yang bingung dan ketakutan tak berani melawan.

Baca juga: TAMPANG Ustaz Cabul DPO di Purwakarta, Berbuat Dosa ke 15 Santriwati, Rumah Pelaku Dilempari Batu

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Nurul Istiana, peristiwa itu terjadi pada 7 Juni 2023, pukul 16.30 WIB.

Saat itu hujan deras.

Ia bersama DZ dan teman korban sedang menunggu hujan reda di dalam kantor pemasaran perumahan. 

Kemudian, teman korban meminta es krim kepada terdakwa.

Begitu juga dengan korban DZ, dengan bercanda juga meminta es krim. 

Setelah hujan reda, terdakwa memberikan uang kepada DZ untuk membeli es krim sendiri.

Namun, DZ tidak mau, sehingga terdakwa Ahmad Ashari mengantarkan DZ untuk membeli es krim dengan membonceng korban menggunakan motor Honda Scoopy nopol W 5063 EJ. 

Ternyata, saat dalam perjalanan, terdakwa membawa korban DZ ke rumah kosong di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
berita kriminalGresikcabul
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved