Breaking News:

Berita Kriminal

Rawat Ibu Sakit Stroke, Siswi SMP Surabaya Dicabuli Ayah, Abang dan Pamannya, Ketahuan Berkat Bibi

PILUNYA nasib siswi SMP berniat rawat ibu sakit stroke, malah dicabuli ayah, kakak dan kedua pamannya di Surabaya, Jawa Timur.

Editor: Putri Asti
IST
Nasib siswi SMP berniat rawat ibu sakit stroke, malah dicabuli ayah, kakak dan kedua pamannya di Surabaya, Jawa Timur. 

Saat korban dan para pelaku tinggal satu rumah di Kecamatan Tegalsari, Surabaya, SN tak menaruh curiga dan tak janggal.

Bila seandainya mengetahui kejadian tersebut, SN pasti sudah menegurnya.

"Enggak tahu (kejadian), kalau di luar kamar bisa saya pantau," ujar SN, saat ditemui di rumahnya seperti dikutip Kompas.com.

Lebih rendah dari binatang

Kejadian itu terungkap ketika korban dan ibunya pindah ke rumah susun di Kecamatan Kenjeran.

Baca juga: EDAN Gadis 17 Tahun di Bone Digagahi Bergilir 11 Pria, Pacar Terlibat, hingga Ada Anak di Bawah Umur

Pelaku sekaligus ayah korban, E, diminta segera menemui mereka ke sana.

Sesampainya di rumah susun, E mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait pemerkosaan itu.

E dan para pelaku mengaku khilaf atas apa yang telah dilakukannya terhadap sang buah hatinya.

"E dipanggil ke rusun, disidang, ditanya, saya juga kaget kok bisa terjadi. Kakak saya juga dipanggil ke rusun, terus dia mengaku dilaporkan ke polisi," ujarnya.

"Saya pastinya marah, ingat, kita punya anak perempuan. Orangtua harusnya melindungi dan mengayomi. Hewan pun enggak akan tega. Kalau seperti itu kan lebih rendah dari binatang," ujarnya.

Tim penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menahan empat pelaku kejahatan seksual.

Mereka ialah ME (43) yang merupakan ayah kandung korban, MNA (17) kakak kandung korban, paman berinisial I (43) dan paman Ipar JW (49).

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. ()

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 sebagai undang-undang yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Ibu Paksa Anaknya Berhubungan dengan Ayah Tiri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
dicabulistrokediperkosaSurabayaberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved