Breaking News:

Berita Kriminal

Amarah Pria Kalsel Tak Diberi Pekerjaan, Tetangga Jadi Korban Kekejian, Tewas Dihabisi Pakai Parang

Seorang pria di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, bunuh tetangganya gegara tak diberi pekerjaan.

Editor: Putri Asti
singh.se
Ilustrasi. Pria di Kalimantan Selatan bunuh tetangganya gegara tak diberi pekerjaan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Seorang pria di Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, bunuh tetangganya gegara tak diberi pekerjaan.

Sungguh teganya pria di Kalimantan Selatan ini, dia nekat menghabisi tetangganya sendiri.

Kasus pembunuhan ini bermula saat pelaku murka tak diberi pekerjaan oleh korban.

Lantaran terlanjur tersulut emosi, pelaku mengambil parang dan langsung menghabisi korban.

Berikut kronologi lengkapnya!

Ilustrasi pria bunuh tetangganya gegara tak diberi pekerjaan
Ilustrasi pria bunuh tetangganya gegara tak diberi pekerjaan (Istimewa)

ZN, warga Desa Tabunganen Muara, Kecamatan Tabunganen, Barito Kuala, Kalimantan Selatan, tega bunuh tetangganya sendiri karena tak diberi pekerjaan membersihkan rumput di sawah.

Akibat perbuatannya itu, ZN pun terancam hukuman mati.

Baca juga: Wajah Kalem Fitria, Gadis 23 Tahun Bunuh Tetangga, Masih Sempat Main TikTok, Bahkan Hadiri Pemakaman

"Motifnya sakit hati karena korban tak memberi pekerjaan pelaku membersihkan rumput di sawah," ungkap Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, Rabu (17/1/2024).

Kronologi

Menurut Diaz, pelaku mendatangi korban, SB (68), untuk minta pekerjaan bersihkan rumput di sawah.

Namun saat itu korban yang berprofesi sebagai tukang pijat menolaknya.

Pelaku pun emosi dan segera pulang untuk mengambil parang.

Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat (Kompas.com)

ZN yang gelap mata menghabisi nyawa korban dengan parang tersebut.

Setelah itu korban pulang dan membuang parang serta jaket.

Menurut Diaz, pelaku sempat menceritakan perbuatannya ke istri.

Baca juga: NGERI! Ogah Bersihkan Kotoran Anjingnya Sendiri di Pekarangan, Tetangga Protes, Didor Pemilik Anjing

Terancam hukuman mati

Setelah itu jasad korban ditemukan tiga pelanggan yang hendak pijat.

Lalu saat polisi melakukan penyelidikan, pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga meninggal dunia," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara atau paling berat hukuman mati.

Kasus Lainnya - Wajah Kalem Fitria, Gadis 23 Tahun Bunuh Tetangga, Masih Sempat Main TikTok, Bahkan Hadiri Pemakaman

Apa yang ada di benakmu ketika melihat gadis berhijab ini? Kalem bukan?

Namun siapa sangka, gadis berusia 23 tahun tersebut merupakan pelaku pembacokan terhadap tetangganya, Maimunah.

Setelah membunuh, ia masih bisa main TikTok, bahkan menyempatkan diri untuk hadir di pemakaman korban.

Baca juga: KESAL Teman Ngroweng saat Pesta Miras, Pria di Kudus Bacok dengan Golok: Tangan Bersimbah Darah

Ya, seorang gadis berinsial F (23), warga Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, mengaku telah mempersiapkan rencananya selama 2 hari untuk membunuh tetangganya, Maimunah (30).

Persiapan itu dilakukan dengan cara memilih senjata berupa celurit yang akan digunakan untuk membunuh.

Kepala Seksi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menjelaskan, celurit yang akan digunakan oleh pelaku merupakan milik saudaranya.

Celurit itu disimpan oleh pelaku untuk digunakan saat menjalankan aksinya.

"Ada unsur pembunuhan dengan berencana karena 2 hari sebelum kejadian, celurit sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Sujianto saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (16/1/2024).

Sujianto menambahkan, setelah digunakan untuk membunuh korban, celurit itu kemudian dibawa pulang dan dikembalikan ke posisi semula saat ditempatkan oleh saudaranya.

"Untuk mengelabui saudaranya, celurit dikembalikan ke posisi di mana celurit itu disimpan," imbuh Sujianto.

Baca juga: KESAL Gara-gara Nunggak Biaya Sewa Tiga Bulan, Kakek di Pulogadung Bacok Penghuni Kontrakan

Fitria (23) tersangka pembunuhan di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura
Fitria (23) tersangka pembunuhan di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura (TribunJatim.com/ Hanggara Pratama)

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku menunggu suami korban meninggalkan rumahnya.

Pelaku sudah tahu bahwa suami korban akan pergi ke luar kota.

"Saat kejadian, suami korban sedang ke Surabaya," ungkapnya.

Pelaku juga sempat ikut prosesi pemakaman untuk mengelabui perbuatannya.

Bahkan, pelaku masih aktif di media sosial TikTok.

"Korban pintar cara mengelabui perbuatannya. Namun karena kejelian penyidik sehingga kasus ini terungkap," terang Sujianto.

Kejadian pembunuhan ini dilakukan Fitria pada Selasa (9/1/2024) pukul 03.30 WIB.

Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping.

Baca juga: GARA-GARA Dendam Lama, Pria di Pati Nekat Bacok Tetangga dengan Sabit, Sempat Cekcok di Ruang Tamu

Fitria saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang
Fitria saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sampang (Polres Sampang)

Pelaku menghabisi nyawa korban yang sedang tidur di kamarnya.

Aksi pelaku sempat diketahui anggota keluarga korban.

Namun, pelaku bisa melarikan diri.

Ciri-ciri pelaku diketahui karena menggunakan kerudung.

Motif pembunuhan tersebut adalah masalah asmara.

Diolah dari artikel Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Tags:
pekerjaanKalimantan SelatanSakit Hatibunuhberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved