Breaking News:

Berita Viral

Terlambat 3 Menit, Siswa di SMKN 5 Denpasar Dihukum Nulis 1,5 Jam, Nasib Guru Kini Ketar-ketir

Gegara terambat 3 menit, siswi SMKN 5 Denpasar dihukum menulis selama 1,5 jam. Kini nasib gurunya ketar-ketir sebab dianggap kelewat batas.

Editor: Putri Asti
TikTok
Nasib guru SMKN 5 Denpasar hukum siswanya menuli 1,5 jam gegara terlambat 3 menit 

Bahkan Akbar dituntut denda sebesar Rp 50 juta.

Hal itu telihat dari unggahan seorang guru di TikTok @deni_ali28.

"Pak Akbar dilaporkan oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau disuruh shalat.

Semoga Pak Akbar mendapatkan keadilan," tulis Deni Ali dalam videonya.

Ia pun meminta dukungan dan doa netizen agar rekan sesama guru tersebut mendapatkan keadilan.

 

"Sedih sekali melihat keadaan Guru Saat ini. Semuanya Serba Salah," tmbahnya dalam keterangan video.

Akun tersebut juga mengunggah video aksi solidaritas para guru di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Tak hanya dilaporkan ke polisi, Akbar juga dituntu sebesar Rp 50 juta.

"Sidang ditunda sampai minggu depan, kasus Pak Akbar yang dituntut 50jt oleh orangtua murid karena anaknya dihukum lantaran tidak mau ikut sholat zuhur."

"Aksi solidaritas PGRI Kab. Sumbawa Barat dan Kab. Sumbawa NTB untuk Pak Akbar.

Semoga Pak Akbar bebas dari segala Tuntutan Hukum. Aamiin," tulisnya melalui caption.

Kronologi kejadian tersebut adalah seusai Akbar yang menyuruh siswanya untuk shalat berjamaah karena sudah masuk waktu zuhur.

Namun, terdapat tiga orang siswa yang enggan melakukan shalat berjamaah.

Sehingga Akbar mencoba untuk menegurnya, namun tak diindahkan.

Akhirnya ketiga siswa tersebut dihukum dengan memukul telapak tangan dan pundaknya.

Seusai kejadian tersebut ada orangtua murid yang tak terima jika anaknya dihukum.

Akbar kemudian dilaporkan ke polisi hingga dituntut Rp 50 juta atas perlakuannya tersebut.

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dan TribunJateng.com

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
SMKN 5 DenpasarsiswaTerlambatberita viral hari ini
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved