Berita Kriminal
Ketahuan Cabuli 15 Murid, Guru Ngaji Purwakarta Ngumpet 2 Minggu di Kebun, Makan Ubi & Daun-daunan
Aksi guru ngaji cabuli 15 muridnya di Purwakarta ditangkap. Sempat sembunyi di kebun selama 2 minggu hingga cuma makan ubi dan daun-daunan.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Ulah cabulnya ketahuan, guru ngaji di Purwakarta, Jawa Barat nekat sembunyi di kebun selama 2 minggu.
Ya, guru ngaji tersebut sudah mencabuli sebanyak 15 muridnya selama bertahun-tahun.
Untuk bertahan hidup di kebun tersebut, pelaku hanya makan ubi dan daun-daunan.
Berikut kejadian lengkapnya!

Seorang guru ngaji di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat bernama Opan Sopandi (46) mencabuli 15 muridnya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menyebutkan bahwa tersangka menjanjikan para korban mendapatkan ilmu spritual bila mau meladeni nafsu bejat oknum guru ngaji tersebut.
Baca juga: PENGAKUAN Guru Ngaji Bejat di Semarang, Cabuli 20 Anak di Bawah Umur: Saya Memang Suka Anak Kecil
"Para korban ini dijanjikan bisa mendapatkan ilmu. Lalu mereka diancam, bila melaporkan kepada orang lain, maka ilmu spiritual tersebut bisa hilang," kata Edwar dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023).
Edwar mengatakan, tersangka berhasil ditangkap oleh pihaknya seusai mendapatkan laporan dari warga.
"Jadi pada Senin (25/12) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, ada warga yang melaporkan bahwa melihat pelaku. Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung mengerahkan tim untuk menangkap oknum guru ngaji tersebut.
Selama dua pekan ini, tersangka bersembunyi di kebun tidak jauh dari rumahnya di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar.
Dia mengatakan korban Opan sebanyak 15 orang, jumlah itu berpotensi bertambah lagi karena pelaku sudah beraksi selama empat tahun.

"Empat disetubuhi dan 11 dicabuli. Namun kami masih mendalami karena khawatir ada alumni dari pengajian itu yang menjadi korban atau yang belum melapor," katanya.
Edwar menyebukan, barang bukti yang disita berupa empat pasang pakaian korban serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.
"Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka sepertiga dari ancaman pokok," ucap Edwar.
Kabur 2 Minggu
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|