Breaking News:

Berita Viral

Sosok Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI Diterpa Tudingan Kekerasan Seksual, Dinonaktifkan dari Jabatan

Inilah Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang dinonaktifkan sementara dari jabatan buntut dugaan kekerasan seksual. Proses investigasi kini berlangsung.

Kompas.com/Hendra Cipta-Muhammad Naufal
Melki Sedek Huang diduga melakukan kekerasan seksual dan kini dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI 

Belakangan terkuak kalau RAN memiliki rasa sakit hati kepada MF sehingga nekat menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkannya.

RAN ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks pelecehan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Ia sebelumnya mengunggah informasi mengenai dugaan pelecehan seksual dan korbannya adalah mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNY.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi UNY Diduga Dilecehkan Anggota BEM, Chat Tersebar: Mau Sampai Kapan Lecehin Aku?

RAN ditetapkan sebagai tersangka buntut mengunggah informasi dugaan pelecehan seksual mahasiswi UNY yang ternyata hoax (kiri) - Ilustrasi (kanan)
RAN ditetapkan sebagai tersangka buntut mengunggah informasi dugaan pelecehan seksual mahasiswi UNY yang ternyata hoax (kiri) - Ilustrasi (kanan) (Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma | Google)

RAN menarasikan pelaku pelecehan seksual tersebut adalah anggota BEM FMIPA UNY.

"Atas informasi yang viral tersebut, kami dari Ditreskrimsus Polda DIY bekerja sama juga dengan Ditreskrimum Polda DIY mencari sosok korban," ujar Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi, Senin (13/11/2023).

Idham Mahdi menyampaikan sampai dengan saat ini korban pelecehan seksual yang disebut RAN belum dapat ditemukan.

Selain itu, korban juga belum melapor ke polisi.

Pada 12 November 2023, MF seorang mahasiswa yang dituduh di postingan sebagai pelaku pelecehan membuat laporan polisi.

"Kami menerima laporan polisi dari korban atas nama MF laki-laki 21 tahun," ucapnya.

Adanya laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya Ditreskrimsus Polda DIY menangkap satu orang berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa.

RAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan berita bohong atau hoaks dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Merasa Difitnah & Dirugikan, Anggota BEM FMIPA UNY Siap Lapor Polisi Setelah Dituduh Lecehkan Maba

"Hasil dari pemeriksaan kami telah memperoleh akun, kemudian kita melakukan upaya paksa, kita lakukan upaya penangkapan seorang laki-laki tersangka dengan inisial RAN 19 tahun mahasiswa," bebernya.

Idham Mahdi mengungkapkan dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X. Kemudian akun yang digunakan untuk memposting juga ada di handphone RAN.

Selain itu ditemukan pula draf narasi kekerasan seksual di WhatsApp (WA) milik RAN sebelum diposting di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMelki Sedek HuangKetua BEM UIkekerasan seksual
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved