Breaking News:

Berita Kriminal

Warga Korea Selatan Jadi Tersangka Usai Tipu Pengusaha di Serang Banten Pakai Cek Kosong Rp 350 Juta

Penipuan dilakukan warga Korea Selatan, pelaku tipu pengusaha di Serang Banten pakai cek kosong senilai Rp 350 juta.

Tribun Pontianak
Ilustrasi - Penipuan dilakukan warga Korea Selatan, pelaku tipu pengusaha di Serang Banten pakai cek kosong senilai Rp 350 juta. 

TRIBUNSTYLE.COM - Warga Korea Selatan berinsial YJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penggunaan cek kosong senilai Rp 350 juta.

YJ sendiri merupakan seorang Direktur PT Daekyoung Plantec (DP).

Kini warga negara Korea Selatan itu sudah dilimpahkan bersama barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Serang.

Ilustrasi - Warga Korea Selatan berinisial YJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penggunaan cek kosong senilai Rp 350 juta.
Ilustrasi - Warga Korea Selatan berinisial YJ ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan penggunaan cek kosong senilai Rp 350 juta. (Tribunnews.com/Istimewa)

Baca juga: AWAS Penipuan Online Berkedok Warisan, Korban Diiming-imingi Uang Rp50 Miliar, Malah Rugi Rp970 Juta

"Perkaranya sudah tahap dua pada hari ini. Iya bener (tersangka) warga negara Korea dengan kasus penipuan Rp 350 juta cek kosong," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/12/2023).

Herlia mengatakan, YJ tidak dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 karena dinilai kooperatif.

Sebelum jadi tersangka, lanjut Herlia, penyidik sudah memberikan ruang mediasi antara keduanya belah pihak antara terlapor Direktur PT DP dengan terlapor Direktur PT PMJ.

Namun, upaya mediasi tak kunjung terlaksana sehingga penyidik memutuskan melanjutkan perkara ini.

"Kemarin terlapor dan pelapor masih ada upaya mediasi, ternyata sampai dengan itu tidak ada musyawarah. Ya sudah kita lanjutkan perkaranya," ujar Herlia.

Penyidik menjerat YJ dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Perwakilan PT Pematang Jaya Makmur (PMJ), Meida Hartawan mengatakan, pada tahun 2020 perusahaannya melakukan kerja sama pekerjaan kontruksi dengan PT Daekyoung Plantec.

Kesepakatan antara kedua perusahaan akan bekerjasama membiayai proyek di wilayah Kota Cilegon, Banten, dengan nilai Rp1,9 miliar.

Namun setelah penyelesaian pekerjaan, masih ada sisa pembayaran oleh PT Daekyoung Plantec yang belum dituntaskan.

"Pada bulan April 2020, kami menerima cek pembayaran sekitar Rp300 juta," kata Media kepada wartawan di Kota Serang.

Akan tetapi, cek tersebut ternyata kosong saat akan dilakukan pencairan oleh Direktur PT PMJ Mario Ferdi di Hana Bank Cabang Kota Cilegon.

Akhirnya, Mario meminta dan menunggu itikad baik pelunasan sisa pembayaran proyek yang telah selesai dikerjakan.

"Sudah dilakukan somasi tapi tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya," ujar Media.

Pada akhirnya, Mario memutuskan untuk melaporkan kasus penipuan ke Polda Banten pada 15 Juni 2022.

Kini, perkara tersebut masih bergulir dan akan segera diadili di Pengadilan Negeri Serang

"Harapan kita penegakkan hukum jalan, dia kan (YJ) warga negara asing. Seharusnya bisa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau pun mengulangi perbuatannya," pungkas dia.

AWAS Penipuan Online Berkedok Warisan, Korban Diiming-imingi Uang Rp50 Miliar, Malah Rugi Rp970 Juta

Dua orang di Papua ini menjadi korban penipuan online berkedok warisan.

Mereka diiming-imingu warisan uang sebesar Rp50 miliar hingga kemudian tergiur.

Nahas mereka malah kehilangan uang nyaris Rp1 miliar karena mempercayainya.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: WASPADA! Penipuan Baru Berkedok Konsultan Menyusui, Minta Foto Ibu-ibu yang Sedang Susui Bayi

Ilustrasu penipuan online
Ilustrasu penipuan online (Dekorasi foto FAIHAN GHANI/The Star)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua menangkap tiga pelaku penipuan online yang merugikan korbannya hampir Rp 1 miliar. Total kerugian Rp 970 juta.

Identitas para pelaku yang ketiganya berdomisili di Sulawesi Selatan, adalah Naisa alias Selvi, Nurfatima dan Ilham.

"Kasus penipuan ini dialami korban berinisial DD dan D di mana mereka dihubungi para pelaku melalui telepon," ujar Direktur Direskrimsus Polda Papua Kombes Ade Sapari, di Jayapura, Kamis (7/12/2023).

Dalam kasus tersebut, para pelaku menghubungi korban melalui telepon dan mengaku sebagai pegawai Bank Papua.

Kemudian pelaku menjelaskan bahwa korban memiliki dana warisan senilai Rp 50 miliar.

"Ketiga orang pelaku mengaku sebagai pegawai bank. Yang pertama mengaku sebagai pegawai Bank Papua, lalu disambung lagi mengaku sebagai BRI, disambung lagi sebagai Bank Indonesia." 

"Modusnya, pelaku menyampaikan bahwa ada sejumlah dana Rp 50 miliar di rekening korban, ketika ingin diambil maka korban wajib mentransfer sejumlah uang untuk biaya pengurusan dan lainnya," kata Kasubdit V Direskrimss Polda Papua Kompol Wisnu Perdana Putra.

Korban percaya dengan penjelasaan tersebut karena dua pelaku lain mengaku sebagai pegawai BRI dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua.

Setelah para korban sadar telah ditipu, mereka kemudian melapor ke Polda Papua.

"Pada pelaksanaannya kami bentuk tim khusus dengan Polda Sulsel, kami mendatangi TKP dan melaksanakan hunting, dari situ kami mengamankan 2 orang pelaku atas nama NA dan IR di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, lalu pelaku NF kami amankan di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros," tutur Wisnu.

Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Mengenai pemilihan korban, Wisnu menjelaskan bahwa para pelaku mengenal salah satu rekan DD dan D yang kemudian mulai membuat skenario penipuan.

Menurut dia, para pelaku nekat melakukan penipuan karena mereka terlilit utang dalam jumlah yang cukup besar.

"Pelaku kebetulan kenal dengan salah satu rekan korban, perkara ini menjadi panjang ketika pelaku ini mempunyai inisiatif melakukan penipuan demi menutup utang-utangnya." 

"Ketika kami lacak Rp 970 juta ini larinya ke mana, ternyata itu banyak untuk kebutuhan sehari-hari serta membayarkan utangnya di sana-sini," kata Wisnu.

Baca juga: AKSI Penipuan Dua Sejoli di Depok, Beli Laptop Pakai Bukti Transfer Palsu, Ternyata Editan

Polisi juga menduga para pelaku sudah beberapa kali melakukan penipuan serupa karena didapati barang bukti berupa bukti transaksi.

"Dari pendalaman yang kami laksanakan, kami menemukan beberapa bukti yang mengarah ke orang (korban) lain yang juga mentransfer sejumlah dana ke pelaku," kata dia.

Atas kejadian tersebut, polisi sudah menetapkan ketika pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

(Kompas.com/Rasyid Ridho).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
tersangkapengusahaBantenSerangKorea Selatanpenipuanberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved