Berita Viral
Gaza Terus Dibom, Pendudukan Israel Terus Berlanjut, Yerusalem Semakin Dipadati Pemukiman Yahudi
Gaza terus dibom, namun perluasan hunian israel jalan terus, bakal bangun 1.738 unit permukiman di Yerusalem.
Editor: Dhimas Yanuar
“Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem [Timur] dan karena itu tidak memiliki kedaulatan atas Al-Aqsa, yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel," kata Khaled Zabarqa, pakar hukum Palestina mengenai kota dan kompleks tersebut.
Akibatnya, kata Zabarqa, hukum internasional menyatakan bahwa Israel tidak berwenang menerapkan status quo apa pun.
Bagi warga Palestina dan Wakaf Islam, kondisi ini merupakan status quo yang berakar pada administrasi situs tersebut di bawah Kekaisaran Ottoman, yang mengharuskan umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al-Aqsa, menurut Nir Hasson, seorang jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem.
Namun, Israel memandang status ini dengan cara yang berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui upaya apa pun yang dilakukan oleh Israel untuk mencaplok wilayah yang mereka duduki.
“Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dengan status quo yang dibicarakan oleh Wakaf Islam dan Palestina,” jelas Hasson.
Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel.
Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.
Menurut status quo Israel tahun 1967, pemerintah Israel mengizinkan Wakaf Islam untuk mempertahankan kendali sehari-hari di wilayah tersebut, dan hanya umat Islam yang diizinkan untuk beribadah di sana.
Namun, polisi Israel mengontrol akses situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan non-Muslim diperbolehkan mengunjungi situs tersebut sebagai wisatawan.
Shmuel Berkovits, seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, mengatakan status quo yang ditetapkan pada tahun 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel.
Faktanya, pada tahun 1967, Dayan menetapkan status quo tanpa kewenangan pemerintah, katanya.
Sejak tahun 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, dan pernyataan pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini.
Meskipun tidak ada hukum Israel yang melarang orang Yahudi untuk salat di Al-Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian, jelas Berkovits.
Bagi banyak orang Israel, hal ini pun dianggap “murah hati”, mengingat kemenangan mereka dalam perang tahun 1967.
Perubahan pada status quo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/Warga-Palestina-mengevakuasi-jenazah-dari-sebuah-bangunan-yang-menjadi-sasaran-pemboman.jpg)