Breaking News:

Berita Kriminal

Gak Ada Kapok-kapoknya, Pria Asal Banjarnegara 12 Kali Dipenjara, Ditangkap Karena Mencuri Lagi

Inilah sosok Ristoyo, pria asal Banjarnegara yang sudah 12 kali dipenjara, tidak kapok malah kembali mencuri.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunJateng
Inilah sosok Ristoyo, pria asal Banjarnegara yang sudah 12 kali dipenjara, tidak kapok malah kembali mencuri. 

TRIBUNSTYLE.COM - Apa yang sebenarnya dipikirkan oleh pria bernama Ristoyo ini?

Warga Banjarnegara ini sudah 12 kali masuk penjara. Kini Ristoyo harus kembali dihukum karena ulah kriminalnya yang ia lakukan lagi.

Ristoyo kali ini terjerat kasus pencurian HP. Ristoyo tertangkap setelah kedapatan mencuri beberapa HP di tempat kerumunan.

Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (29/11/2023).
Press conference Polres Wonosobo ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (29/11/2023). (Tribunjateng.com/Imah Masitoh)

Ristoyo melancarkan aksinya dibantu oleh 4 temannya yang saat ini masih DPO.

Kejadian bermula saat tersangka mendengar adanya acara kesenian Topeng Ireng di Dusun Begulon, Desa Tanjunganom, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo pada Sabtu (21/10/2023) sekira pkl 23.00 WIB.

Banyaknya penonton di acara kesenian Topeng Ireng tersebut, menjadi sasaran empuk tersangka untuk mencuri.

Setibanya di lokasi, tersangka bersama temannya terlebih dahulu mengamati keadaan di sekitarnya.

Baca juga: KISAH Nenek 75 Tahun Mencuri Sejak 1971, Tak Kapok Dipenjara, Anggap Cuma Pinjam dari Orang Kaya

"Keempat teman tersangka maju ke area penonton untuk membuat keributan dan saat korban lengah kemudian mengambil HP milik korban," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil HP penonton oleh 2 teman tersangka, lantas memberikannya kepada tersangka.

Namun gerak gerik tersangka dan teman-temannya saat itu dicurigai warga.

"Pada akhirnya tersangka ditanya dan digeledah  oleh warga dan kedapatan membawa barang bukti 3 buah HP bukan milik tersangka," tambahnya.

Dari kejadian itu, tersangka langsung diamankan oleh petugas Kepolisian  yang akhirnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kepil beserta barang buktinya.

Adapun ke 4 teman tersangka berhasil melarikan diri setelah mengetahui tersangka ditangkap.

Polisi mengamankan 3 buah HP hasil curian tersangka dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP, ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

....

KASUS LAIN: Keberanian Marina Ovsyannikova dalam menyuarakan pikirannya harus di bayar mahal.

Reporter Rusia itu dihukum 8,5 tahun penjara gara-gara aksi protes serangan terhadap Ukraina di tengah siaran langsung televisi pemerintah.

Marina Ovsyannikova diketahui kabur dari tahanan rumah bersama putrinya meninggalkan Rusia.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: MIRIS Ayah Tewas di Perang Ukraina, Bocah Rusia Ini Dapat Hadiah Smartwatch dan Mobil Mainan

Marina Ovsyannikova, reporter Rusia memprotes serangan Rusia ke Ukraina di siaran langsung stasiun tv pemerintah.
Marina Ovsyannikova, reporter Rusia memprotes serangan Rusia ke Ukraina di siaran langsung stasiun tv pemerintah. (Instagram/@ovsiannikova6219)

Marina Ovsyannikova (45), reporter Rusia yang diasingkan setelah memprotes serangan Rusia ke Ukraina di siaran langsung stasiun tv pemerintah, dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara pada Rabu (4/10/2023).

Ovsyannikova membawa plakat protes saat program berita malam pada Maret 2022, kemudian dijatuhi hukuman karena protes berbeda dilakukannya di luar Kremlin pada Juli 2022.

“Pengadilan menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara kepada Ovsyannikova, untuk menjalani hukuman di koloni rezim umum,” kata kantor kejaksaan Moskwa, dikutip dari kantor berita AFP.

Ovsyannikova tidak hadir saat putusan dijatuhkan, sehingga diadili secara in-absentia. 

Ia meninggalkan Rusia tahun lalu setelah kabur dari tahanan rumah bersama putrinya yang berusia 11 tahun.

Pada Selasa (3/10/2023) sebelum hukuman dijatuhkan, Ovsyannikova menyebut tuduhan terhadapnya tidak masuk akal dan bermotif politik.

“Mereka menghukumku karena tidak takut dan menyebut nama mereka,” katanya.

"Tentu saja, aku tidak mengaku salah, dan aku tidak menyangkal satu pun kata-kataku."

"Aku membuat pilihan moral yang sangat sulit, tetapi satu-satunya yang benar dalam hidupku, dan aku membayar harga yang cukup tinggi untuk itu," ujarnya.

Sejak perang Rusia-Ukraina dimulai tahun lalu, otoritas Rusia melancarkan tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap aksi protes, dengan memenjarakan atau mendenda puluhan orang penentang konflik tersebut.

(*)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Artikel diolah dari TribunJateng.com

(ima)

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
berita kriminalBanjarnegararesidivisRistoyo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved