Breaking News:

Berita Viral

COMEBACK! TikTok Shop Bakal Kembali Beroperasi di Indonesia, Akankah Banyak Perubahan? 'Ikut Aturan'

TikTok Shop dikabarkan bakal beroperasi lagi di Indonesia dengan mengikuti aturan yang berlaku. TikTok Shop bakal bergabung dengan e-commerce yang ada

HO / Tribun Medan
TikTok Shop bakal kembali beroperasi di Indonesia 

TikTok Indonesia menyebut prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok Indonesia di ruang berita resminya, dikutip dari newsroom.tiktok.com, Selasa (3/10/2023).

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjut tulisan tersebut.

Dapat Pujian Dunia

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengklaim Indonesia dipuji oleh dunia karena telah menutup TikTok Shop.

"Ini kan Indonesia dipuji oleh dunia karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan TikTok," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Teten kemudian kembali menekankan bahwa pelarangan TikTok Shop ini berawal dari pengusulan agar ada pemisahan antara media sosial dengan e-commerce.

Pemisahan itu karena ada penggunaan data yang keliru oleh TikTok.

Media sosial asal China itu disebut memanfaatkan 123 juta pengguna media sosialnya untuk bertransaksi di TikTok Shop.

Baca juga: BUNTUT TikTok Shop Diblokir, Luhut Bertemu dengan CEO TikTok: Dipisahkan, Jangan Dagang di Medsos

TikTok Shop bakal kembali beroperasi di Indonesia
TikTok Shop bakal kembali beroperasi di Indonesia (HO / Tribun Medan)

"123 juta orang (pengguna TikTok) masuk sana, semua e-commerce yang ada di kita rubuh," ujar Teten.

Akhirnya, TikTok Shop pun ditutup. Teten bilang, TikTok juga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag tersebut menyebutkan bahwa platform yang hanya memiliki kantor perwakilan, tidak boleh berjualan.

Teten pun menyimpulkan bahwa ada dua alasan mengapa TikTok Shop ditutup.

Satu, mereka melanggar Permendag. Kedua, ada aturan baru, yaitu tidak boleh menggabungkan media sosial dengan e-commerce. "Supaya ada playing field yang sama," ujar Teten.

Pemerintah Terlambat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
berita viral hari iniTikTok ShopTemmy Satya Permana
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved