Berita Kriminal
UPDATE Kasus Pekerja di Samarinda Tewas Diterkam Harimau, Tubuh Terkoyak, Majikan Resmi Tersangka
Update kasus pekerja di Samarinda tewas setelah diterkam harimau pada Sabtu, (18/11/2023) sekira pukul 10.00 Wita.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Simak update kasus pekerja di Samarinda, Kalimantan Timur, tewas setelah diterkam harimau Sumatera.
Diketahui insiden nahas ini terjadi pada Sabtu (18/11/2023) kemarin, sekira pukul 10.00 Wita. Korban yang bernama Suprianda (27) merupakan warga Sempaja Ujung, Samarinda.
Ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sebuah rumah di Jalan Wahid Hasyim II, RT 10, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara.

Saat itu, Suprianda yang sedang membersihkan kolam di rumah majikannya tiba-tiba diterkam seekor harimau Sumatera yang dipelihara oleh majikannya.
"Dia memang disuruh bosnya kasih makan Harimau itu," kata Hanifah (26), adik korban saat ditemui di RSUD AW. Sjahranie.
Akibat serangan tersebut, Suprianda mengalami luka parah di sekujur tubuhnya mulai dari kepala, dada, hingga kaki.
Baca juga: NIAT Beri Makan, Pria di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Peliharaan Bosnya, Organ Tubuhnya Terkoyak
Suprianda ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pasca kejadian, harimau Sumatera tersebut masih berada dalam kandangnya.
Namun, kandang tersebut telah ditutup untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Pihak kepolisian setempat telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Sementara pemilik rumah berinisial AS telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Samarinda.
"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (19/11/2023).
Proses penyelidikan untuk mendalami kelalaian dan perizinan kepemilikan harimau tersebut, kata Yusuf, masih terus dilakukan.
"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, AS merupakan warga Samarinda yang tinggal di rumah tersebut.
Ia belum mengetahui berapa lama AS sudah memelihara harimau tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau tersebut.
Pasalnya, Yusuf melanjutkan, harimau tersebut tidak bisa lagi ditempatkan di rumah tersebut karena tidak memiliki izin.
"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.
Pemilik harimau kini terancam hukuman pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.
"Pelaku kita proses ini baik kelalaian dan izin," kata Yusuf.
Lanjut Yusuf, AS sendiri kooperatif saat diamankan.
Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.
(*)
Artikel diolah dari TribunKaltim.co
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah
Sumber: Tribun Kaltim
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|