Breaking News:

Berita Kriminal

UPDATE Kasus Pekerja di Samarinda Tewas Diterkam Harimau, Tubuh Terkoyak, Majikan Resmi Tersangka

Update kasus pekerja di Samarinda tewas setelah diterkam harimau pada Sabtu, (18/11/2023) sekira pukul 10.00 Wita.

Editor: Dhimas Yanuar
IST
Kronologi pria di Samarinda diterkam harimau peliharaan bosnya saat hendak memberi makan. 

Ia belum mengetahui berapa lama AS sudah memelihara harimau tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk mengevakuasi harimau tersebut.

Pasalnya, Yusuf melanjutkan, harimau tersebut tidak bisa lagi ditempatkan di rumah tersebut karena tidak memiliki izin.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.

Pemilik harimau kini terancam hukuman pidana, baik karena kelalaiannya maupun karena tidak memiliki izin kepemilikan harimau.

"Pelaku kita proses ini baik kelalaian dan izin," kata Yusuf.

Lanjut Yusuf, AS sendiri kooperatif saat diamankan.

Atas insiden ini, AS dijerat pasal 359 KUHP atau pasal 21 ayat (2) jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1950.

(*)

Artikel diolah dari TribunKaltim.co

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
berita kriminalSamarindaharimau
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved