Breaking News:

Berita Kriminal

CEMBURU BUTA Pria di Jember Siram Wajah Tetangga Pakai Air Keras, Curiga Istri Pacaran dengan Korban

GARA-GARA cemburu buta, pria di Jember nekat siram wajah tetangga pakai air keras, curiga istrinya pacaran dengan korban.

Kompas.com/Dokumentasi Polsek Panti
GARA-GARA cemburu buta, pria di Jember nekat siram wajah tetangga pakai air keras, curiga istrinya pacaran dengan korban. 

TRIBUNSTYLE.COM - GARA-GARA cemburu buta, pria di Jember nekat siram wajah tetangga pakai air keras, curiga istrinya pacaran dengan korban.

Seorang pria bernama Sahri Ramadan, warga Dusun Delima, Desa Kemiri, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga menyiram Ahmad (49), tetangganya, dengan air keras pada Sabtu (11/11/2023).

Karena kejadian tersebut, korban dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Rupanya pelaku nekat melakukan perbuatan keji itu karena cemburu dan curiga istrinya pacaran dengan korban.

Kanit Reskrim Polsek Panti, Aipda Benny Wicaksono menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban hendak berangkat bekerja sekitar pukul 06.00 WIB. Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan pelaku.

Lokasi penyiraman air keras
Lokasi penyiraman air keras yang dilakukan warga Jember pada tetangganya pada Sabtu (11/11/2023)

Baca juga: TAMPANG dan Kelakuan Sadis Ibu Angkat di Purworejo, Tega Banting dan Aniaya Bayinya hingga Koma

“Saat salipan naik sepeda motor, korban langsung disiram dengan air keras,” kata dia kepada Kompas.com via telepon, Selasa (14/11/2023).

Lokasi penyiraman air keras itu tidak jauh dari rumah korban. Saat itu, pelaku sudah menyiapkan air keras yang ditempatkan di cangkir plastik.

Ketika bertemu, air itu langsung dilempar hingga mengenai wajah dan jaket korban. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Panti untuk mendapatkan perawatan.

“Korban tidak mengalami luka parah, mungkin air kerasnya sudah lama, jadi efeknya tidak parah, hanya gatal-gatal,” ucap dia.

Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku langsung melarikan diri sampai sekarang. Polisi sudah berkoordinasi dengan keluarga pelaku agar menyerahkan diri.

Benny menduga, aksi penyiraman air keras itu dilatari rasa cemburu karena menduga sang istri memiliki hubungan asmara dengan korban.

“Korban diduga pacaran dengan istri pelaku, jadi tidak terima,” imbuh dia.

Apalagi, kata dia, pelaku sudah pernah melakukan penganiayaan pada korban 4 tahun lalu. Bahkan, pelaku sempat dihukum karena kasus penganiayaan tersebut.

“Pelaku merupakan residivis karena pernah menganiaya korban, mungkin pelaku dendam,” ucap dia.

TAMPANG dan Kelakuan Sadis Ibu Angkat di Purworejo, Tega Banting dan Aniaya Bayinya hingga Koma

Ini dia sosok ibu angkat yang tega banting bayinya. Bahkan si balita sempat mengalami koma karena pendarahan otak.

Hal ini terungkap dalam sebuah konferensi pers di depan lobi Mapolres Purworejo, pada Rabu (8/11/2023).

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa tersangka HH melakukan kekerasan dengan cara membanting tubuh korban ke lantai.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkap tindakan sadis dan kronologis penganiayaan Ibu Angkat terhadap bayi usia 19 bulan di Kabupaten Purworejo, saat jumpa pers, Rabu (8/11/2023).
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkap tindakan sadis dan kronologis penganiayaan Ibu Angkat terhadap bayi usia 19 bulan di Kabupaten Purworejo, saat jumpa pers, Rabu (8/11/2023). (TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini)

Hingga korban jatuh dan kepalanya membentur lantai dengan keras. Tak berhenti di sana, rupanya tersangka juga tega memukul serta menampar bagian tubuh bayi malang itu.

"Motif tindakan tersangka adalah karena tidak sabar menghadapi korban yang rewel atau menangis terus.

"Tersangka yang saat itu mengendong korban lalu melempar dan membanting korban di lantai.

"Sehingga kepala korban membentur lantai dengan keras, setelah itu tersangka juga memukul bagian tubuh korban dengan tangan kosong," ucap AKBP Eko saat konferensi pers, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: NGERI Praktik Aborsi Bayi Online di Bandung, Dokter Gadungan Memandu Lewat WA, Belajar dari Google

Eko menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) kekerasan anak itu terjadi di Barbershop T-Tri Jalan A. Yani, Kampung Plaosan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 27 November 2023 sekitar pukul 09.45 WIB.

Detik-detik sebelum kejadian penganiayaan, korban, tersangka, dan suaminya datang ke TKP sekitar pukul 09.00 WIB.

Kemudian, suami tersangka mengecek dagangan angkringan yang disimpan di tempat tersebut.

Sedangkan tersangka dan korban duduk di tikar biru.

Tak berapa lama, korban yang masih kecil rewel atau nangis terus dan memicu rasa tidak sabar tersangka, hingga tega melakukan tindakan kekerasan.

Saat mengetahui peristiwa itu, suami tersangka langsung mendekati korban yang sudah lemas, tak bergerak, dan sesak nafas.

"Suami tersangka langsung minta tolong tukang parkir untuk memanggilkan ambulans RS Panti Waluyo yang paling dekat dengan TKP.

"Setelah itu korban dirujuk ke RSUD Tjitrowardojo dan dirujuk lagi ke RSUP dr. Sardjito. Korban mengalami pendarahan otak," terangnya.

Kendati demikain, setelah dilakukan operasi bedah di RSUP dr. Sardjito.

Eko menyebut, kini kondisi korban sudah membaik dan sadar.

Namun, korban masih membutuhkan perawatan intensif dalam pengawasan dokter.

Adapun dalam kasus tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara atau denda paling bayak Rp30 juta," katanya.

Sementara itu, HH, mengaku menyesal telah menganiaya anak angkat yang baru ia rawat enam bulan terakhir.

HH tidak menampik alasan ia melakukan kekerasan kepada anak angkatnya karena emosi.

"Sekarang saya menyesal. Pinginnya (inginnya) saat ini saya yang merawat dia sampai benar-benar sembuh.

"Kemarin saya lempar karena anak yang saya gendong nangis terus.

"Saya kan juga capek karena kerja seharian jualan di angkringan," akunya.

Meski mengaku menyesal, tetapi HH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di rumah tahanan Polres Purwoerejo.

Lebih lanjut, terkait kasus tersebut, Kapolres Purworejo mengingatkan masyarakat untuk memahami Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga yang termasuk Undang-Undang berat.

Ia berpesan, apabila ada permasalahan keluarga maka harus bisa menahan diri agar tidak termakan emosi sehingga melakukan tindakan kekerasan.

(Kompas.com/Bagus Supriadi).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
air kerasJemberpacarancemburuberita viral hari ini
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved