Breaking News:

Berita Viral

Anaknya Umur 18 Tahun Terjaring Razia, Ternyata Open BO, Ibu di Malang Menangis Jemput ke Satpol PP

Seorang ibu di Malang menangis saat mendapati putrinya yang berusia 18 tahun nekat menjual diri alias open BO hingga diamankan Satpol PP.

ThinkStock.com \ TribunJatim.com
Ilustrasi (kiri) - Ibu di Malang menangis anaknya ternyata open BO hingga terjaring razia Satpol PP (kanan) 

TRIBUNSTYLE.COM - Ibu mana yang tak hancur mendapati putrinya diam-diam jual diri.

Itulah yang tengah dirasakan seorang ibu di Malang berikut ini. Ia tak mampu membendung air mata mengetahui putrinya, L yang berumur 18 tahun jual diri alias open BO.

L tak sendiri, ia juga bersama teman perempuannya yang berusia 16 tahun.

Ya, ibu di Malang tak mampu menahan kesedihan ketika menjemput anaknya di kantor Satpol PP.

Betapa tidak, ia mendapati anaknya ternyata sedang open BO.

Baca juga: NAHAS NASIB Gadis SMP Open BO di Sidoarjo, Tubuhnya Dijual di MiChat, Layani 4 Pria Sehari

Satpol PP Kota Malang saat memberikan pembinaan kepada pasangan muda mudi yang terjaring razia tempat kos bebas pada Senin (13/11/2023) malam
Satpol PP Kota Malang saat memberikan pembinaan kepada pasangan muda mudi yang terjaring razia tempat kos bebas pada Senin (13/11/2023) malam (TribunJatim.com)

Satpol PP Kota Malang melakukan razia di kos daerah Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru pada Senin (13/11/2023).

Hasilnya petugas mengamankan sejumlah muda-mudi.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menerangkan, dari sejumlah orang pihaknya mengamankan seorang gadis.

Dia adalah L. Usianya masih 18 tahun.

Saat razia, L sedang bersama teman wanita yang juga masih berusia 16 tahun.

"Kepada kami bilangnya hanya menemani," kata Rahmat.

Mereka berdua saat itu sedang bersama seorang pria.

"Temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk chek in," kata Rahmat Hidayat.

Atas keterangan itu, L bersama dua orang tersebut kemudian diboyong ke kantor Satpol PP Kota Malang.

Baca juga: MELARAT usai Menjanda, Wanita di Kendari Rela Jajakan Diri, Open BO Layani Pria Hidung Belang

Dari hasil pemeriksaan, L diduga sedang open BO di daerah tersebut.

Setelah diamankan, datang ibu dari L.

"Ibu itu kemudian datang ke kantor," katanya.

Menurut Rahmat, ibu dari L menangis sedih mendapati anaknya open BO di Malang.

"Merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat.

Selain L dan dua temannya, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain.

Dalam razian ini, petugas memberi sanksi tindak pidana ringan pada 4 orang :

NC (23)

AY (23)

IS (21)

IF (20)

NA (23).

Baca juga: Sewa Kos untuk Open BO, Wanita di Sidoarjo Jajakan Diri ke Pria Nakal, Sekali Kencan Rp 500 Ribu

Ilustrasi - Ibu syok mendapati putrinya ternyata open BO
Ilustrasi - Ibu syok mendapati putrinya ternyata open BO (istockphoto)

Mereka dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Sebab dalam aturan pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawan jenis.

Hal itu sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 5 tahun 2006.

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan. Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," kata Rahmat Hidayat.

ASTAGHFIRULLAH! Siswi SMP Dititip di Panti Asuhan Kini Open BO, Dijual Ibu Teman, Gaji Rp1 Juta/Hari

Seorang siswi SMP asal Sidoarjo, Jawa Timur, dijual ibu teman di aplikasi kencan, MiChat.

Padahal sebelum dijadikan cewek open BO, siswi tersebut sempat dititipkan ibunya di panti asuhan.

Ia menjadi cewek open BO dengan iming-iming pendapatan Rp 500 ribu - Rp 1 juta sehari.

Untuk setiap transaksi, ibu teman siswi meminta biaya 25 persen dari deal dengan pelanggan.

Nasib miris sang siswi SMP tersebut terungkap, setelah kepolisian menangkap seorang wanita paruh baya.

Tak disangka, wanita paruh baya yang ditangkap polisi tersebut ternyata orangtua teman sekola siswi SMP itu.

ES terbukti menjual pelajar SMP tersebut kepada para pemesan melalui aplikasi kencan, MiChat.

Ilustrasi, gadis di bawah umur jadi PSK alias Open BO.
Ilustrasi, gadis di bawah umur jadi PSK alias Open BO. (Istimewa)

"Dari setiap transaksi, ES mendapatkan bagian dari korban dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Bagi korban, ES bukan orang lain.

ES adalah ibu dari temannya yang dikenal sejak tiga bulan terakhir.

Korban sendiri hidup berpindah-pindah.

Sejak usia 3 tahun, dia tinggal bersama ibu tirinya di Kecamatan Krian Sidoarjo.

Sejak Juli 2022, dia tinggal bersama ibu kandungnya di Kabupaten Tuban.

Hanya hitungan bulan dia tinggal bersama ibu kandungnya.

Lalu dia dititipkan ke sebuah panti asuhan di Surabaya.

Awal 2023, dia kabur dari panti asuhan dan memilih kembali ke rumah ibu tirinya di Kecamatan Krian.

Baca juga: Sewa Cewek Open BO, Pria di Bekasi Nyaris Tewas Dikeroyok Gegara Minta Servis Aneh, Kepala Dibacok!

"April 2023, korban berkenalan dengan ES dan ditawari pekerjaan melayani tamu dengan gaji sehari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," ujar Kusumo.

Sejak akhir April 2023 korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 hingga Rp 400.000 per tamu.

Per hari rata-rata korban melayani 1 hingga 4 tamu.

Untuk pendapatan Rp 200.000, ES mengambil Rp 50.000, untuk pendapatan Rp 400.000.

ES hanya mengambil Rp 100.000.

"Selain itu tersangka ES juga menarik biaya kamar Rp 200.000 per hari,

Dan biaya laundry Rp 100.000 bila korban memiliki pakaian untuk dicuci," terang Kusumo.

Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus serupa juga pernah terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Satpol PP Kota Malang amankan enam orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelanggar peraturan daerah tindak asusila.

Enam orang tersebut diamankan saat Satpol PP menggelar operasi pada Selasa (14/3/2023) malam.

Keenam perempuan tersebut diamankan di sebuah penginapan kawasan Kecamatan Lowokwaru.

Berdasarkan informasi dari petugas di lapangan, tiga orang diantaranya diamankan saat sedang melayani tamu.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyatakan, pihaknya bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat.

Satpol PP menerima banyak informasi terkait sejumlah perempuan dengan pakaian terbuka.

Dari pemeriksaan petugas, keenam perempuan yang diamankan tersebut mengaku sedang melakukan prostitusi online.

Dua di antaranya berasal dari Cianjur dan Surabaya, dan empat lainnya berasal dari Karangploso, Wagir dan Singosari.

"Ada enam yang orang perempuan yang mengaku melakukan open BO dengan aplikasi online tertentu,” ujarnya Rahmat.

Dalam satu kali kencan, para perempuan ini menawarkan harga di kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.

Ada juga yang mematok tarif hingga Rp 1 juta sekali kencan.

Usia para perempuan yang diamankan berkisar antara 19 sampai 23 tahun.

Siswi SMP di Sidoarjo jadi cewek open BO, dijual ibu teman, sehari bisa layani empat pria, diimingi upah menggiurkan.
Siswi SMP di Sidoarjo jadi cewek open BO, dijual ibu teman, sehari bisa layani empat pria, diimingi upah menggiurkan. (YouTube)

“Statusnya ada yang janda dan masih lajang," terang Rahmat.

Rahmat mengatakan, dua diantara enam perempuan yang terjaring itu pernah terjaring sebelumnya.

Pada penindakan yang kedua kalinya ini, pihaknya akan mengenakan pasal yang lebih berat.

Tujuannya agar bisa mendapatkan efek jera.

"Penindakan hukumnya yang kena dua kali, akan diperberat yakni disangkakan melanggar Perda 8 tahun 2005 tentang prostitusi dan perbuatan cabul."

"Sidang Tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta," jelas Rahmat.

Dalam operasi gabungan lainnya, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang penjualannya tidak dilengkapi izin.

Rahmat menyatakan, tempat usaha yang didatangi sebenarnya sudah berijin, namun untuk minuman beralkohol, ijinnya hanya golongan A.

"Sedangkan yang dijual golongan B dan C. Tidak ada ijinnya, tapi ternyata barangnya ada. Itu yang kami amankan," ujarnya.

Rahmat mengatakan, operasi serupa akan terus dilakukan sampai menjelang Bulan Ramadan mendatang. Sementara pelanggar, akan dikenai sidang tindak pidana ringan.

(TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi) (TribunJatim.com/M Taufik)

Diolah dari artikel TribunnewsBogor.com dan  wartakotalive.com

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita viral hari iniOpen BOSatpol PPMalang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved