Breaking News:

Berita Kriminal

Tak Tahu Malu! Ayah di Sukabumi yang Rudapaksa Anak Kandung hingga Melahirkan Masih Bisa Tertawa

MIRIS! ayah di Sukabumi yang rudapaksa anak kandung hingga melahirkan masih bisa tertawa saat ditanya polisi.

TRIBUNJABAR
MIRIS! ayah di Sukabumi yang rudapaksa anak kandung hingga melahirkan masih bisa tertawa saat ditanya polisi. 

Sontak, respon N langsung mendapatkan teriakan dari awak media yang dibuat kaget dengan sikap N saat menjawab pertanyaan Kapolres.

Korban Diancam

Maruly mengungkap, aksi pemerkosaan ayah terhadap dua anak kandung ini telah dilakukan berkali-kali selama bertahun-tahun.

"Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ungkap Marully.

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," sambung dia.

Demi melancarkan aksi bejatnya, N sering mengancam dan melakukan tindak kekerasan ke kedua korban agar menuruti hasratnya.

Tersangka melakukan kekerasan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis dan benda hias dinding.

"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar dia sambil memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N.

Menurut Maruly, pelaku mengaku melakukan rudapaksa terhadap anak kadungnya karena sudah tidak ada nafsu terhadap istrinya serta sering menonton video porno.

"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," ucap Maruly.

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban dan melaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2023.

Maruly mengatakan, pelaku ditangkap di pegunungan pada Minggu, 5 November 2023.

Pelaku kabur ke pegunungan karena sudah mengetahui aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya diterapkan pasal 81 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan atau pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Maruly. 

(TribunJakarta.com/Rr Dewi Kartika H).

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com

Tags:
Sukabumirudapaksaanak kandungmelahirkanberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved