Berita Kriminal
Bukannya Ngurus Desa, Oknum Aparat Desa Malah Kepergok Nyabu di Parkiran Kantor di Karawang
Oknum aparat desa kepergok nyabu di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Minggu (6/11/2023).
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, bukannya kerja ngurus kantor, oknum aparat desa malah kepergok nyabu.
Hal ini terkuak dari laporan Satuan Narkoba Polres Karawang yang menangkap oknum aparat desa di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
Diketahui insiden oknum aparat desa nyabu ini terjadi pada Minggu, (6/11/2023).

Selain oknum aparat desa, polisi menangkap satu pelaku lainnya ditempat yang sama.
"Iya benar, kita nangkap dua orang pada Minggu (6/11/2023) sekitar 01.00 wib di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
Tersangka berinisial W dan I, salah satunya oknum aparat desa (trantib)," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Abidin pada Senin (6/11/2023).
Arif mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Baca juga: CARA Manusia Silver Kelabuhi Polisi Selundupkan Sabu ke Lapas Semarang, Disembunyikan dalam Anus
Penangkapan dilakukannya bukan di dalam kantor desa, melainkan di area parkir kantor desa.
Saat dilakukan penangkapan, polisi melihat sekumpulan orang di area parkir.
Ketika dilakukan pemeriksaan, salah satu orang insial W sempat melakukan perlawanan karena ketakutan.
Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan.
"Kita lakukan pemeriksaan dan interogasi ternyata memang benar sebelumnya sudah mengkonsumsi," beber dia.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang lainnya. Didapati pelaku lain insial I, berdasarkan hasil pemerikaaan riwayat chat di ponselnya.
"Jadi salah satu tersangka ini pernah komsumsi dan hari itu komunikasi lagi dengan inisial l untuk membeli lagi. Kita dapatkan barang bukti berupa hasil tes urine positif dan chat pesanan," jelasnya.
Menurut Arif, mereka terbukti konsumsi dan konsumen dari tersangka yang sebelumnya di amankan. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Sumber: Warta Kota
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|