Breaking News:

Berita Kriminal

Bukannya Ngurus Desa, Oknum Aparat Desa Malah Kepergok Nyabu di Parkiran Kantor di Karawang

Oknum aparat desa kepergok nyabu di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Minggu (6/11/2023).

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Oknum aparat desa kepergok nyabu di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Karawang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, bukannya kerja ngurus kantor, oknum aparat desa malah kepergok nyabu.

Hal ini terkuak dari laporan Satuan Narkoba Polres Karawang yang menangkap oknum aparat desa di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.

Diketahui insiden oknum aparat desa nyabu ini terjadi pada Minggu, (6/11/2023).

Ilustrasi, sabu-sabu
Ilustrasi, sabu-sabu (Tribun Jabar Tribun Jabar)

Selain oknum aparat desa, polisi menangkap satu pelaku lainnya ditempat yang sama.

"Iya benar, kita nangkap dua orang pada Minggu (6/11/2023) sekitar 01.00 wib di parkiran Kantor Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.

Tersangka berinisial W dan I, salah satunya oknum aparat desa (trantib)," kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zainal Abidin pada Senin (6/11/2023).

Arif mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga: CARA Manusia Silver Kelabuhi Polisi Selundupkan Sabu ke Lapas Semarang, Disembunyikan dalam Anus

Penangkapan dilakukannya bukan di dalam kantor desa, melainkan di area parkir kantor desa.

Saat dilakukan penangkapan, polisi melihat sekumpulan orang di area parkir.

Ketika dilakukan pemeriksaan, salah satu orang insial W sempat melakukan perlawanan karena ketakutan.

Sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan.

"Kita lakukan pemeriksaan dan interogasi ternyata memang benar sebelumnya sudah mengkonsumsi," beber dia.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang lainnya. Didapati pelaku lain insial I, berdasarkan hasil pemerikaaan riwayat chat di ponselnya.

"Jadi salah satu tersangka ini pernah komsumsi dan hari itu komunikasi lagi dengan inisial l untuk membeli lagi. Kita dapatkan barang bukti berupa hasil  tes urine positif dan chat pesanan," jelasnya.

Menurut Arif, mereka terbukti konsumsi dan konsumen dari tersangka yang sebelumnya di amankan. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Tags:
berita kriminalsabunarkobaKarawang
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved