Berita Kriminal
Danu Tak Bisa Jelaskan Munculnya Mimin di TKP Kasus Subang, Pengacara Yosef Sentil Dugaan Ngarang
Pengakuan Danu terkait hadirnya Mimin di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti dan Amalia dipertanyakan pengacara Yosef Hidayah.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, ibu-anak di Subang menemui babak baru.
Polisi telah melakukan pra-rekonstruksi pada Kamis, 3 November 2023. Ramdanu alias Danu menguak sejumlah fakta termasuk adanya Mimin istri muda Yosef Hidayah di TKP.
Terkait hal itu, pengacara Yosef Hidayah justru mempertanyakan pengakuan bahkan menduga Danu mengarang cerita.
Ya, gelar pra-rekonstruksi yang digelar, Kamis (3/11/2023) lalu memunculkan sebuah fakta baru yakni, munculnya adegan Mimin ke TKP yang tak bisa dijelaskan oleh Ramdanu atau Danu.
Ketidakbisaan Danu mengungkap adegan Mimin muncul di TKP membuat pengacara Yosef menyebut bahwa Danu memang mengarang cerita itu.
Sehingga dia tidak bisa dengan runtut menjelaskan dari mana datangnya Mimin hingga ada di TKP.
Baca juga: Terungkap! Mimin Ternyata Berada di TKP saat Eksekusi Kasus Subang, 2 Anaknya Gotong Jasad Tuti

Melansir Tribun Bogor, adegan Mimin berada di TKP muncul dalam peragaan ke-80 hingga 95.
Dalam peragaan itu, Danu menyebutkan bahwa Mimin juga ikut muncul pada hari eksekusi.
Namun pada pra-rekonstruksi itu tidak terlihat ada adegan Mimin masuk ke dalam rumah TKP.
Kejanggalan itu pun ditanggapi oleh Rohman Hidayat, pengacara Yosef Hidayah suami Mimin.
Menurutnya, hal itu jelas tak akan ada dalam rekonstruksi.
"Iyaa jelas gak terungkap karena danu mengarang cerita," kata Rohman saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Sabtu (4/11/2023).
Ia pun lagi-lagi menyangsikan keterangan Danu soal peran dari empat kliennya.
"Kalau ceritanya benar, Danu tidak akan kesulitan menceritakan setiap peran," kata dia.
Sehingga Rohman menyebut bahwa tidak adanya adegan Mimin masuk ke TKP itu menandakan bahwa ada keterangan yang tidak benar.
Baca juga: Pertanda Kebenaran Terkuak? Kakak Tuti Mimpi Sebelum Yosef Jadi Tersangka, Lihat Adik Tertawa Ngakak
"Berarti keterangan Danu dengan fakta tidak sinkron," jelasnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan menegaskan jika pra-rekonstruksi itu sudah sesuai.
"Sejauh ini tidak ada kejanggalan, tadi semua berjalan dengan lancar. Setiap adegan, setiap peristiwa sudah diperagakan dengan baik. Dan secara utuh juga sudah," jelas Surawan dikutip dari Youtube Heri Susanto, Sabtu.
Mengenai tak adanya adegan Mimin masuk ke TKP, menurut Surawan, hal itu dikarenakan Danu tidak melihatnya.
"Tadi tak kita peragakan adegan Mimin di luar karena Danu tidak melihat Mimin saat masuk," kata Kombes Surawan.
Ia menabahkan, Mimin menurut keterangan Danu datang ke TKP pada tengah malam.
"(Datang) Pada saat kedua korban sudah selesai dieksekusi," jelasnya.
Surawan juga menegaskan kalau Danu tidak tahu kapan para tersangka pulang ke rumahnya.
"Danu tidak mengetahui terkait kembalinya Pak Yosef ke TKP, karena sudah balik (duluan) ke rumahnya," pungkas Surawan.
Baca juga: Mulyana, Adik Yosef Jadi Sosok Baru di Kasus Subang, Rumahnya Mendadak Digeledah, Dulu Bela Kakaknya

Nasib Danu Tak Kunjung Dilindungi LPSk
Danu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain, sudah mengajukan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan LPSK diperlukan Danu untuk menjamin keselamatannya, mengingat dia lah yang membongkar kasus terbunuhnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang sudah mandeg selama dua tahun.
Apalagi, empat tersangka lain, yakni suami korban Yosef Hidayat dan istri barunya, Mimin Mintarsih dan dua anaknya, Arigi dan Abi hingga kini masih menyangkal keterangan Danu.
Namun, hingga berita diunggah, LPSK belum menyetujui perlindungan untuk Danu.
Wakil Ketua LPSK, Edwin P. Pasaribu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh asesmen psikologis pada Danu.
Adapun, asesmen psikologis itu dilakukan untuk melihat apakah Danu memiliki trauma atau ketakutan.
Hal itu lantas akan menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan rehabilitasi psikologis agar Danu lebih siap menghadapi persidangan.
Setelah itu, baru pimpinan LPSK yang akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Danu.
"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan asesmen psikologis terlebih dahulu," kata Edwin dikutip dari YouTube Heri Susanto, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Lebih dari Iblis Yoris Syok Perlakuan 5 Tersangka ke Tuti-Amel, Restui Danu Jadi JC, Ini Syaratnya

"Kalau sudah ada hasilnya baru kami bawa ke rapat pimpinan LPSK," sambungnya.
Edwin pun menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan perlindungan terhadap Danu.
"Sifatnya baru permohonan, jadi kami belum memberikan perlindungan kepada D," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman, salah satunya terkait keterangan Danu.
"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti prarekonstruksi untuk melihat sejauh mana konsistensi keterangan dari D," kata Edwin.
"Sejauh ini keterangan yang diberikan kepada kami, kepada penyidik, dan ketika prarekonstruksi tidak ada perbedaan," lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan penyidikan hingga nanti rekonstruksi digelar.
"Kami berharap dia tetap pada posisinya, tidak merubah keterangan dari apa yang telah disampaikan kepada penyidik," ujar Edwin.
(Surya.co.id/Akira Tandika)
Diolah dari artikel Surya.co.id
Sumber: Surya
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|