Berita Kriminal
CURIGA Kerap Menyelinap ke Kamar Anak, Istri Syok Suami Cabuli Putri Sambung, 2 Tahun Tak Ketahuan
Curiga kerap menyelinap masuk kamar anak, istri di Surabaya syok ternyata suaminya cabuli putri sambung selama 2 tahun.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Bermula dari kecurigaan, seorang istri di Surabaya dibuat syok dengan kelakuan bejat suaminya.
Selama 2 tahun, sang suami ternyata mencabuli putri sambungnya tanpa ketahuan olehnya.
Pantas saja, beberapa kali sang istri memergoki suaminya menyelinap masuk ke kamar anaknya yang baru berusia 13 tahun itu.
Lantas, bagaimana kronologinya?
Sebuah kasus pencabulan terjadi di Surabaya.
Kasus pencabulan kembali terjadi di Surabaya.
Baca juga: Wanita di Surabaya Curiga Lihat Pandangan Suami Baru ke Anak, Sudah Digauli Ayah Tiri Selama 2 Tahun
Kali ini seorang ayah tiri tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Lebih menyedihkannya lagi, pelaku menggauli korban selama dua tahun.
Usia korban terbilang masih anak-anak.
Masih 13 tahun. Artinya ayah tiri itu sudah menggauli korban sejak usia 11 tahun.
Dodik Firmansyah, kuasa hukum korban mengatakan, orang yang pertama kali mengungkap kasus ini ialah ibu korban.
Sang ibu bolak-balik tak sengaja memergoki suami ketika memandang korban tak seperti layaknya seorang ayah ke anak.
Ditambah lagi, kerap kali sang ibu kerap memergoki bila malam pelaku menyelinap masuk ke kamar korban.
"Ibu korban memiliki firasat buruk. Akhirnya suatu hari ketika mengantar korban ke sekolah ditanyai. Di situlah korban membeberkan perbuatan bapak tirinya," ucap Dodik.
Sebagai ibu tentu saja hancur.
Dengan sekuat hati dia memeriksa bagian tubuh korban.
Setelah melihat ada tanda-tanda tak beres, ibu korban menanyai suami sambungnya.
Baru itulah suami mengakui perbuatan keji tersebut.
Baca juga: DASAR MESUM! Ayah Tiri Nekat Ngintip Anak Lagi Mandi, Dulu Kepergok Raba-raba Tubuh, Istri Bertindak
Kasus ini ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo ketika dikonfirmasi mengatakan ibu korban melaporkan kasus ini pada 21 Oktober lalu.
Selang dua kemudian pelaku ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditangkap, pelaku AJ kini sudah memdekam di rumah tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak," ucap Prasetyo.
Kasuis serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Aksi bejat Muhammad Khoirul Umam (28) seorang bapak bejat asal Sidayu akhirnya terbongkar.
Korban yang berinisial NA berusia 13 tahun memberanikan diri melaporkan aksi bejat Umam kepada ayah kandungnya Nur Iman pada Rabu (14/6/2023) lalu sekitar pukul 20.00 Wib.
NA bercerita kepada bapak kandungnya telah dicabuli Umam yang merupakan ayah tirinya.
Ayah tiri yang baru empat tahun menikah dengan ibunya.
Ayah tiri yang diharapkan membantu membesarkan NA karena sang ibu bekerja menjadi TKI di Malaysia.
Semua itu musnah.
Umam ternyata mencabuli korban dengan meraba alat kelamin dan payudara di dalam rumah.
Saat itu NA sedang tidur.
“Korban lapor ke bapak kandungnya telah dilecehkan oleh ayah tirinya sebanyak lima kali,” kata Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Senin (3/7/2023).
Mendengar hal itu, perasaan Nur Iman langsung campur aduk.
Rasa kecewa dan emosi larut.
Nur Iman langsung melaporkan peristiwa ini ke Polisi.
Mengetahui perbuatan bejatnya dibawa ke ranah hukum.
Baca juga: Lihat Titik Merah di Kamarnya, Gadis SMA Syok Ada Kamera Tersembunyi, Ternyata Ulah Ayah Tiri!
Umam langsung kabur dari Sidayu.
Dia naik kendaraan untuk kabur.
Satreskrim Polres Gresik usai melakukan serangkaian penyelidikan berhasil mendapati keberadaan Umam.
Ternyata Umam kabur ke Nusa Tenggara Timur.
Polisi mendapati lengkap titik koordinat bapak bejat tersebut.
Satreskrim Polres Gresik berkoordinasi dengan Anggota Sat Reskrim Polres Flores Timur NTT untuk menangkap Imam.
"Kemudian pelaku dapat diamankan dirumah pacarnya yang berada di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena Kabupaten Flores Timur NTT, selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Gresik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan satu potong baju warna merah.
Satu potong celana panjang jenis leging warna hitam.
Hasil visum korban. Hasil psikologi korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diolah dari artikel TribunMadura.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|