Breaking News:

Berita Kriminal

UPDATE Kasus Subang - Sepekan Pengakuan Danu Jadi Tersangka, Tapi Yosef dkk Masih Belum Mengaku

Simak update Kasus Subang, polisi semakin yakin jika Tuti dan Amelia dihabisi oleh Yosef Hidayah dkk, meski belum mengaku.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Simak update Kasus Subang, polisi semakin yakin jika Tuti dan Amelia dihabisi oleh Yosef Hidayah dkk. 

TRIBUNSTYLE.COM - Simak update Kasus Subang. Kematian Tuti dan Amelia dalam Kasus Subang masih berlanjut.

Sepekan berlalu pengakuan Muhamad Ramdanu alias Danu sebagai tersangka Kasus Subang.

Namun Yosef, Mimin, hingga dua anaknya masih belum mengakui perbuatan mereka.

Danu sebagai salah satu saksi kunci sekaligus tersangka Kasus Subang sebenarnya sudah membeberkan apa yang sebenarnya terjadi pada Tuti dan Amalia yang ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Alphard di Jalan Cagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam.

Beredar foto dan penampakan Yosef dan Danu tersangka kasus Subang pakai baju tahanan. Keluarga besar korban, Tuti dan Amalia kecewa dua tahun kena prank pelaku.
Beredar foto dan penampakan Yosef dan Danu tersangka kasus Subang pakai baju tahanan. Keluarga besar korban, Tuti dan Amalia kecewa dua tahun kena prank pelaku. (Youtube channel Anjas Asmara)

Pengakuan Danu ini membuat 4 prang menjadi tersangka.

Mereka adalah suami almarhumah Tuti yakni Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih istri kedua Yosep serta Arighi dan Abi, anak dari Mimin.

Saat ini, Polda Jabar baru menahan Yosep sebagai tersangka, sedangkan Mimin serta dua anaknya Abi dan Arighi, hanya dikenakan wajib lapor.

Kuasa hukum Yosep sendiri meragukan keterangan Danu.

Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, menetapkan tersangka itu semata-mata bukan karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti lain, selain keterangan kliennya.

Baca juga: Yosef Hidayah, Diduga Pelaku Utama Kasus Subang, Sumpah Kosong di Atas Quran & Minta Tolong Kapolri

"Nah, yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan, makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," ujar Achmad Taufan, dikutip Senin (23/10/2023).

Jemput paksa terhadap empat tersangka ini, kata dia, tidak sembarangan. Pengakuan Danu sebagai tersangka itu menjadi awal untuk membuka kasus ini. 

"Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu. Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi," ucapnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," tambahnya.

Bisa Ajukan Praperadilan

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.

"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.

"Kalau masalah mengakui dan tidak, itu sudah biasa. Setiap orang juga, walaupun betul atau tidak betul, dia sebagai pelakunya," katanya.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan para tersangka berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan pelaku Danu serta bercak darah yang ada dalam pakaian Yosef. 

Sementara golok yang diduga menjadi alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), masih belum ditemukan.

Sambas menilai, meski golok tidak ditemukan para tersangka ini tetap dapat diseret hingga ke pengadilan, jika ada bukti lain yang dianggap kuat oleh penyidik.

"Ini tinggal keyakinan dari penyidik saja, apakah sudah yakin dengan keterangan dari Danu, ditambah yakin dengan alat bukti yang selama ini diperoleh, kalau saya lihat sepertinya semakin yakin ya, walaupun pengakuan itu dipandang sebagai kunci pembuka untuk kasus itu," ucapnya.

....

Fakta baru dari sosok Kombes Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti.

Dokter Hastry membongkar kebohongan Yosef Hidayah alias YH soal Kasus Subang.

Dokter Hastry menyebut alat bukti yang ditemukan polisi membuat Yosef Hidayah tak bisa mengelak atas kebohongan soal pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Dokter Hastry ungkap bukti kuat Kasus Subang, bikin Yosef tak berkutik.
Dokter Hastry ungkap bukti kuat Kasus Subang, bikin Yosef tak berkutik. (Youtube Anjas/TikTok)

Yosef Hidayah kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Menurut kesaksian Danu, Yosef memintanya datang ke rumah Tuti dan Amel pada 17 Agustus 2021 malam. Danu juga mengaku melihat jasad Tuti dan Amalia.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan polisi menetapkan Yosef sebagai tersangka kasus Subang karena menemukan bercak darah di bajunya.

"Sehingga kuat dugaan kami YH ini sebagai pelaku sehingga kami lakukan penahanan," kata Surawan.

Baca juga: Yosef Hidayah, Diduga Pelaku Utama Kasus Subang, Sumpah Kosong di Atas Quran & Minta Tolong Kapolri

Berdasar keterangan Danu, baju tersebut dipakai Yosef ketika memintanya mendatang rumah Tuti dan Amel.

"Menurut keterangan MR baju ini dipakai malam itu YH mengajak MR ke TKP. Dari bajunya ini lah kami memiliki alat bukti kuat menetapkan tersangka kepada YH," katanya.

Hasil tes DNA darah di baju Yosef pun identik dengan korban kasus Subang, Tuti dan Amalia.

"DNA identik dengan darah korban," katanya.

Dokter Hastry mengatakan bukti inilah yang membuat Yosef tak bisa membantah.

"Itu yang gak terbantahkan, sehingga bapak itu mesti, gak bisa mangkir lah, gak bisa nolak," kata dr Hastry dikutip Tribunnewsbogor.com dari Youtube Anjas Asmara.

Menurut Hastry bercak darah Tuti dan Amel menandakan bahwa Yosef memang berada di lokasi kejadian.

Oleh karenanya ia menyimpulkan bahwa keterangan Yosef selama 2 tahun ini pada penyidik adalah bohong.

"Berarti kan dia ada di situ. Berarti keterangan yang selama ini diberi ke penyidik bohong," kata Dokter Hastry.

Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengatakan hingga saat ini kliennya masih berkukuh pada pernyataannya.

Yosef, kata Rohman, tetap kekeuh bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Perlu diingatkan kembali, Yosef berdalih pada 17 Agustus 2021 malam ia pergi dari rumah Tuti ke rumah istri mudanya.

Yosef mengaku menginap di rumah Mimin sampai 18 Agustus 2021.

Pagi harinya setelah bangun kesiangan lalu ke rukang surabi untuk sarapan, Yosef datang ke rumah Tuti di Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang.

Ia mengaku pulang mengambil stik golf. Saat tiba, Yosef mengaku melihat kondisi rumah sudah berantakan dan banyak darah.

Yosef lantas meminta tolong warga dan pergi ke kantor Polsek Jalancagak.

Sesampainya di rumah, kata Yosef, sudah ada sejumlah warga.

Kata Yosef saat itu,warga melihat jasad Tuti dan Amalia Mustika Ratu dalam bagasi mobil Alphard hitam yang terparkir di garasi.

(*)

Artikel diolah dari TribunnewsBogor.com

(*)

Artikel diolah dari TribunJabar.id

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
berita kriminalYosef HidayahKasus SubangMimin MintarsihDanu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved