Berita Kriminal
Sungguh Bejat, Ayah di Sleman Cabuli Anak dari SD hingga SMA, Rumah Sepi, Ibu Korban Kerja TKW
Seorang ayah di Sleman tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sejak korban duduk di bangku SD hingga SMA.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Astagfirullah, sungguh bejat kelakuan seorang ayah berinisial P (35) terhadap anak kandungnya.
Sosok P adalah warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, berhasil ditangkap kepolisian Sleman.
Dikabarkan bahwa P telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Wakasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto, membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya.

Pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap dan ditahan di Polresta Sleman.
"Iya, (pelaku) sudah ditangkap Jumat kemarin," ujar Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto saat dihubungi, Senin (23/10/2023).
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban, sehingga korban merasa ketakutan dengan ancaman tersebut.
"Korban diancam mau dibunuh, dianiaya. Kalau anak kan takut," tuturnya.
Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di rumahnya. Kebetulan, ibu korban sedang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), sehingga kondisi rumah sepi.
Baca juga: BEJATNYA Ayah di Maluku Tengah, Cabuli Anaknya Sejak SD hingga Hamil, Ada Ancaman Tak Biayai Sekolah
Kasus ini terungkap saat ibu korban pulang dari luar negeri. Korban lantas menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.
"Ibunya sudah pulang, yang melaporkan (ke polisi) ibunya. Kan kemarin (korban) takut, sekarang sudah ada ibunya," bebernya.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Usai mendapatkan bukti-bukti yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap ayah tersebut.
"Dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti kuat kemudian kami lakukan upaya paksa," jelasnya.
Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologi dari pihak terkait.
Sebab, saat ini korban dalam kondisi trauma.
"Korban trauma. Dilakukan pendampingan dari UPT Kabupaten Sleman," pungkasnya.
....
KASUS LAIN: Ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri sejak tahun 2019, ancam bunuh sang ibu jika tidak dituruti.
Ayah berinisial M (43) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).
Tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut sejak sang anak berusia 14 tahun atau dari tahun 2019.
Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu korban jika kemauannya tidak dituruti.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa selama ini, M kerap mengancam korban jika menolak berhubungan badan.

Baca juga: AKSI Nekat, Polisi di Makassar Rudapaksa Mantan Pacar di Rumah Dinas Polda Sulawesi Selatan
"Ancaman itu berupa kalau nggak mau (disetubuhi) 'nanti bapak bunuh ibumu'. Kalau kamu ngasih tahu sama orang, nanti lihat saja, ibumu bakal bapak bunuh," ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).
Teguh mengungkapkan bahwa M melakukan tindak pemerkosaan berawal karena tertarik atau diselimuti nafsu.
M kemudian mencari kesempatan saat sang istri pergi bekerja. Dalam keadaan sepi, ia melancarkan aksi bejat itu di sebuah saung atau gubuk.
"Awalnya karena merasa tertarik dan ada kesempatan. Si ibu korban ini tidak ada di rumah, jadi diajak lah anaknya ini untuk ke kebun (cengkeh) melihat perangkap landak," ungkap Teguh.
"M melakukan secara berulang kali dari 2019 itu dan baru diketahui Senin tanggal 9 Oktober setelah korban melapor. Selama itu pelaku pakai kondom," ujarnya.
Kini, M yang bekerja sebagai tukang rumput pakan ternak dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Bogor.
Teguh menyebut bahwa M mengakui melakukan perbuatan bejat itu secara sadar.
"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Artikel diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|