Breaking News:

Berita Viral

AKSI Nekat, Polisi di Makassar Rudapaksa Mantan Pacar di Rumah Dinas Polda Sulawesi Selatan

Sungguh nekat polisi di Makassar paksa setubuhi mantan pacar di rumah dinas pejabat Polda Sulawesi Selatan.

Muslimin Emba/Tribun-Timur.com
Sungguh nekat polisi di Makassar paksa setubuhi mantan pacar di rumah dinas pejabat Polda Sulawesi Selatan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Sungguh nekat polisi di Makassar paksa setubuhi mantan pacar di rumah dinas pejabat Polda Sulawesi Selatan.

Oknum polisi berinisial Bripda FA nekat rudapaksa mantan pacarnya inisial RM yang dilakukan di rumah salah satu pejabat Polda Sulawesi Selatan.

Kejadian itu dibenarkan Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (18/10/2023) siang.

Menurut Zulham, Bripda FA yang bertugas sebagai driver salah satu wakil direktur memanfaatkan rumah yang sepi saat sang komandan cuti.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus itu di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023) siang.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Diiming-imingi Kacamata, Kini Ditemukan Teler di Tengah Kebun

"Memang yang bersangkutan menjadi salah satu driver Wakil Direktur, pada saat cuti memang ada pengakuan itu. Hasil pemeriksaan," kata Zulham.

Hal senada diungkapkan pendamping hukum RM dari LBH Jakarta, Miftahul Chaer Amiruddin saat ditemui di depan ruang pemeriksaan PPA Polda Sulsel.

Modus FA kata Miftahul, mengajak RM bertemu untuk menghapus video aibnya.

RM pun bersedia untuk menemui FA di rumah komandannya dan terjadilah persetubuhan itu 

"Itu juga, karena itu juga salah satunya bahwa dia ancamannya begitu lewat video juga," ucapnya.

Terancam PTDH

Sosok Bripda FA atau FN (23), oknum Polda Sulsel yang dilaporkan mantan pacar RM melakukan aksi rudapaksa, terancam sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (alias PTDH).

Meski Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel menyimpulkan dalam kasus itu tidak ada unsur pemerkosaan atau rudapaksa.

Bripda FA tetap diproses secara etik oleh Bid Propam lantaran melakukan hubungan badan di luar nikah.

"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.

Atas dasar itu, Bripda FA kata dia, dapat disanksikan dengan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Tags:
rudapaksapolisiMakassarSulawesi Selatanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved