Breaking News:

Berita Kriminal

NASIB Pilu Remaja di Madiun, Siang Dipaksa Layani Syahwat Kakek, Malam Paman, Subuh Ayah Kandung

KISAH pilu remaja di Madiun jadi korban budak nafsu kakek di siang hari, malam paman dan subuh ayah kandung.

freepic
Ilustrasi - KISAH pilu remaja di Madiun jadi korban budak nafsu kakek di siang hari, malam paman dan subuh ayah kandung. 

TRIBUNSTYLE.COM - KISAH pilu remaja di Madiun jadi korban budak nafsu kakek di siang hari, malam paman dan subuh ayah kandung.

Remaja perempuan berinisial AP di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjadi korban rudapaksa oleh kakek, paman dan ayah kandung.

Akibat aksi bejat tersebut, ia mendatangi Polres Madiun, Senin (23/10/2023) malam.

Remaja itu melaporkan ulah ayah kandung, kakek, dan pamannya yang tega memperkosanya berkali-kali selama lima hari.

Korban melaporkan kejadian itu ke polisi setelah berhasil melarikan diri.

Saat membuat laporan, korban didampingi Kordinator LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR), Budi Santoso.

Budi mendampingi remaja itu setelah korban ditemukan sering tidur dari satu masjid ke masjid lain.

Ilustrasi - Remaja jadi korban aksi bejat ayah kandung, kakek, dan pamannya
Ilustrasi - Remaja jadi korban aksi bejat ayah kandung, kakek, dan pamannya (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: AKSI Bejat Pria di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019, Ancam Bunuh Sang Ibu Jika Tak Dituruti

Setelah ditanya warga, korban mengaku terpaksa kabur dari rumah lantaran setiap hari diharus melayani nafsu bejat para pelaku.

“Pengakuan korban tanggal 1 Agustus 2023 saat tidur siang AP diperkosa oleh kakeknya. Malam harinya ganti pamannya yang memperkosa dan subuh korban disetubuhi bapak kandungnya," ungkap Budi.

Tak hanya sehari, aksi percabulan dilakukan selama lima hari sejak 1 hingga 5 Agustus 2023.

Tidak tahan dengan aksi bejat keluarganya, korban akhirnya lari dari rumah.

Budi menyatakan, korban pernah melaporkan kejadian ini ke Polres Madiun. Namun, karena tidak ada saksi, laporan itu belum ditindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra membenarkan laporan tersebut. Saat ini timnya masih menyelidiki kasus tersebut.

"Kami masih sementara menyelidiki kasus tersebut," ungkap Magribi.

AKSI Bejat Pria di Bogor Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2019, Ancam Bunuh Sang Ibu Jika Tak Dituruti

BEJAT, ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri sejak tahun 2019, ancam bunuh sang ibu jika tidak dituruti.

Ayah berinisial M (43) ditangkap polisi karena telah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/10/2023).

Tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut sejak sang anak berusia 14 tahun atau dari tahun 2019.

Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu korban jika kemauannya tidak dituruti.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa selama ini, M kerap mengancam korban jika menolak berhubungan badan.

Ilustrasi - Ayah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun
Ilustrasi - Ayah memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 18 tahun (medium.com)

Baca juga: AKSI Nekat, Polisi di Makassar Rudapaksa Mantan Pacar di Rumah Dinas Polda Sulawesi Selatan

"Ancaman itu berupa kalau nggak mau (disetubuhi) 'nanti bapak bunuh ibumu'. Kalau kamu ngasih tahu sama orang, nanti lihat saja, ibumu bakal bapak bunuh," ujar Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).

Teguh mengungkapkan bahwa M melakukan tindak pemerkosaan berawal karena tertarik atau diselimuti nafsu.

M kemudian mencari kesempatan saat sang istri pergi bekerja. Dalam keadaan sepi, ia melancarkan aksi bejat itu di sebuah saung atau gubuk.

"Awalnya karena merasa tertarik dan ada kesempatan. Si ibu korban ini tidak ada di rumah, jadi diajak lah anaknya ini untuk ke kebun (cengkeh) melihat perangkap landak," ungkap Teguh.

Sesampainya di kebun, korban disuruh masuk ke saung tersebut dan disusul oleh ayahnya. Saat di dalam, pelaku mengancam supaya mau berhubungan sambil membuka baju.

"M melakukan secara berulang kali dari 2019 itu dan baru diketahui Senin tanggal 9 Oktober setelah korban melapor. Selama itu pelaku pakai kondom," ujarnya.

Kini, M yang bekerja sebagai tukang rumput pakan ternak dijadikan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Bogor.

Teguh menyebut bahwa M mengakui melakukan perbuatan bejat itu secara sadar.

"Ditetapkan tersangka dengan Pasal 81. Jadi ada 2 pasal. Kalau dari UU perlindungan anak itu disangkakan Pasal 81 sama 82 junto Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 60 a junto Pasal 4 ayat 1 huruf b junto Pasal 4 ayat 2 huruf h. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah berinisial M (43) tega menyetubuhi anak kandungnya, DA (18) di kawasan Puncak Bogor atau tepatnya di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

(Kompas.com/Muhlis Al Alawi).

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
nafsuayah kandungMadiunberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved