Berita Kriminal
Aksi Mbak Rara Pawang Hujan di Olah TKP Kasus Subang, Gelar Ritual Bakar Dupa, Cari Golok?
Mbak Rara Pawang Hujan tampak terlibat dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang. Apa tugasnya?
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Mbak Rara Pawang Hujan baru-baru ini terlihat ikut dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang
Tampak dia melakukan ritual di halaman rumah yang menjadi tempat pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika.
Tugas Mbak Rara diduga untuk mencari golok yang digunakan untuk mengeksekusi kedua korban.
Ya, Rara Wulandari atau yang lebih dikenal sebagai Mbak Rara Pawang Hujan turut terlibat dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023).

Sosok Rara Pawang Hujan dilibatkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap misteri di balik pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi dua tahun lalu.
Sebelum ikut dalam olah TKP, Rara Pawang Hujan juga sempat berziarah ke makam korban, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang - Sepekan Pengakuan Danu Jadi Tersangka, Tapi Yosef dkk Masih Belum Mengaku
Lantas, apa tugas Mbak Rara dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang?
Diketahui, Mbak Rara dikenal sebagai peramal sekaligus pembaca kartu tarot.
Dirinya juga merupakan seorang pawang hujan yang terkenal di Indonesia.
Sosoknya dikenal luas usai memperlihatkan aksi di gelaran MotoGP Mandalika.
Rara Pawang Hujan semakin disorot karena terlibat dalam pengungkapan kasus Subang.
Dirinya terlihat dalam olah TKP yang berlangsung di kediaman korban di Dusun Ciseuti, Desa Jalangagak, Kecamatan Jalan Gagak.
Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti tugas Mbak Rara dalam olah TKP.

Meski demikian, ia diduga diminta untuk mencari barang bukti berupa golok yang digunakan untuk menghabisi korban.
Selain Rara, polisi juga membawa tim penjinak bom lengkap dengan alat metal detektor.
Adapun alat itu digunakan untuk mencari keberadaan golok yang belum kunjung ditemukan.
Petugas terlihat menyusuri area TKP, dari depan hingga belakang kediaman Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Kunjungi Makam Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu
Sebelumnya, dilansir Surya.co.id dari TribunJabar.id, Rara Pawang Hujan juga mendatangi TKP kasus Subang di Ciseuti Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Kamis (19/10/2023)
Datang ke TKP, Rara langsung melakukan ritual di halaman rumah yang menjadi saksi bisu kekejaman para pelaku menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dan mayatnya disimpan di bagasi Mobil Alphard.
Dalam ritualnya, Rara Pawang Hujan membakar dupa yang berjumlah ganjil.
Baca juga: Dokter Ungkap Bukti yang Membuat Yosef Tak Berkutik, 2 Tahun Kelabuhi Polisi dalam Kasus Subang
Setelah melakukan ritual di TKP Rara langsung berziarah ke Tempat Pemakaman Umum Istuning, tempat Koban Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dimakamkan.
Rara mengaku tujuannya datang ke TKP dan keluarga korban yang utamanya adalah silaturahmi.
"Saya hanya silaturahmi saja ke keluarga korban dan berziarah ke makam korban.
Tentunya saya juga bersyukur kasus ini sudah terungkap setelah 2 tahun berlalu," kata Rara Istiati Wulandari
Rara juga mengaku kasus ini mulai terungkap sesuai dengan ramalan dirinya setahun lalu.
Baca juga: Keluarga Korban Kasus Subang Bongkar Gelagat Janggal Yosef, Ditinggal Main Golf Saat Acara Tahlilan
"Kasus ini kaitannya dengan Cinta Segita, sesuai apa yang diungkapkan oleh Danu, yang akhirnya kasus ini terungkap dan telah ditetapkan 5 tersangka," ucapnya
Dalam penerawangannya Rara juga menyebutkan bahwa Danu ada di TKP saat peristiwa terjadi namun yang mengeksekusi papahnya
"Tanpa bermaksud untuk menuduh tapi seperti itu penerawangan saya, biarlah semesta yang menjawab dan membuktikan.
Kita doakan semoga kasus ini bisa terungkap secara terang benderang," ungkap Rara di TKP yang disiarkan langsung dalam YouTube pribadinya, Kamis (19/10/2023) siang.
Sepekan Pengakuan Danu Jadi Tersangka, Tapi Yosef dkk Masih Belum Mengaku
Simak update Kasus Subang. Kematian Tuti dan Amelia dalam Kasus Subang masih berlanjut.
Sepekan berlalu pengakuan Muhamad Ramdanu alias Danu sebagai tersangka Kasus Subang.
Namun Yosef, Mimin, hingga dua anaknya masih belum mengakui perbuatan mereka.
Danu sebagai salah satu saksi kunci sekaligus tersangka Kasus Subang sebenarnya sudah membeberkan apa yang sebenarnya terjadi pada Tuti dan Amalia yang ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Alphard di Jalan Cagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam.

Pengakuan Danu ini membuat 4 prang menjadi tersangka.
Mereka adalah suami almarhumah Tuti yakni Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih istri kedua Yosep serta Arighi dan Abi, anak dari Mimin.
Saat ini, Polda Jabar baru menahan Yosep sebagai tersangka, sedangkan Mimin serta dua anaknya Abi dan Arighi, hanya dikenakan wajib lapor.
Kuasa hukum Yosep sendiri meragukan keterangan Danu.
Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, menetapkan tersangka itu semata-mata bukan karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti lain, selain keterangan kliennya.
Baca juga: Yosef Hidayah, Diduga Pelaku Utama Kasus Subang, Sumpah Kosong di Atas Quran & Minta Tolong Kapolri
"Nah, yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan, makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," ujar Achmad Taufan, dikutip Senin (23/10/2023).
Jemput paksa terhadap empat tersangka ini, kata dia, tidak sembarangan. Pengakuan Danu sebagai tersangka itu menjadi awal untuk membuka kasus ini.
"Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu. Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi," ucapnya.
"Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," tambahnya.
Bisa Ajukan Praperadilan
Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.
"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.
"Kalau masalah mengakui dan tidak, itu sudah biasa. Setiap orang juga, walaupun betul atau tidak betul, dia sebagai pelakunya," katanya.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan para tersangka berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan pelaku Danu serta bercak darah yang ada dalam pakaian Yosef.
Sementara golok yang diduga menjadi alat yang digunakan oleh tersangka untuk menghabisi nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), masih belum ditemukan.
Sambas menilai, meski golok tidak ditemukan para tersangka ini tetap dapat diseret hingga ke pengadilan, jika ada bukti lain yang dianggap kuat oleh penyidik.
"Ini tinggal keyakinan dari penyidik saja, apakah sudah yakin dengan keterangan dari Danu, ditambah yakin dengan alat bukti yang selama ini diperoleh, kalau saya lihat sepertinya semakin yakin ya, walaupun pengakuan itu dipandang sebagai kunci pembuka untuk kasus itu," ucapnya.
Artikel diolah dari Surya.co.id dan TribunnewsBogor.com
Sumber: Surya
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|