Breaking News:

Berita Kriminal

Ingin Kuasai Harta, Pria di Labuhanbatu Sewa Preman Bayaran, Culik Ibunya Lalu Masukkan ke RSJ

Demi menguasai harta warisan, pria di Labuhanbatu, sewa preman bayaran untuk menculik ibunya dan memasukkannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Editor: Putri Asti
ist
Ilustrasi. Demi kuasa harta warisan, pria di Labuhanbatu masukkan ibunya ke RSJ 

Berdasarkan penyelidikan polisi akhirnya menangkap pelaku di salah satu tempat di Labusel, Selasa (17/10/2023) sekira pukul 12.55 WIB.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," kata Amlan.

Baca juga: DURHAKA! Pria di Lombok Tega Polisikan Ibu Kandung, Dibilang Gila hingga Lupa Ingatan Perkara Tanah

Berdasarkan interogasi, sambung Amlan, motif pelaku membawa ibunya RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan milik ibunya.

"Betul itu motifnya," ujar Amlan.

Namun Amlan belum merinci bentuk dan asal usul harta warisan yang dimaksud. AT kini masih menjalani pemeriksaan.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan.

Kasus Lainnya - Pria di Lombok Tega Polisikan Ibu Kandung, Dibilang Gila hingga Lupa Ingatan Perkara Tanah

 Sungguh teganya Saerozi (64) pria asal Lombok, Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisikan ibu kandungnya sendiri tanpa rasa iba.

Sang ibu yang membesarkannya selama ini, disebut sudah gila hingga hilang ingatan.

Semua aksi kejam dilakukan Saerozi bermula dari perdebatan mengenai tanah.

Bagaimana kronologi lengkapnya?

Nasib ibu dipolisikan anak kandungnya di Lomok, NTB
Nasib ibu dipolisikan anak kandungnya di Lombok, NTB

Hati seorang ibu bernama Rakyah (84) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjerit setelah dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya, Saerozi (64).

Rakyah dilaporkan Saerozi karena dianggap telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.

Baca juga: Ibu Kandung Habisi Nyawa Anak di Indramayu, Korban Diikat & Dipukul Pakai Tongkat Kayu Milik Kakek

Rakyah menyebut jika lahan sebesar 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.

Rakyah menjelaskan Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
harta warisanLabuhanbatuRSJberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved