Breaking News:

Berita Kriminal

TRAGIS Siswi SMP Difabel di Blora Hamil Tua, Dilecehkan 7 Pemuda, Termasuk Tukang Cuci Mobil

Pilu nasib siswi SMP di Blora, Jawa Tengah, remaja yang memiliki kondisi difabel diduga jadi korban tindak pelecehan sampai hamil.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Pilu nasib siswi SMP di Blora, Jawa Tengah, remaja yang memiliki kondisi difabel diduga jadi korban tindak pelecehan sampai hamil. 

TRIBUNSTYLE.COM - Nahas nasib seorang remaja perempuan yang masih berstatus sebagai siswi SMP di Blora, Jawa Tengah.

Remaja yang memiliki kondisi difabel atau disablitas ini diduga menjadi korban tindak pelecehan, bahkan kini sudah hamil tua.

Kejadian ini melibatkan sejumlah individu yang telah melakukan perbuatan yang sangat tidak patut, bahkan salah satunya disebutkan bekerja jadi tukang cuci mobil.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih, korban adalah seorang anak yatim yang juga diduga menderita difabel ringan.

Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan
Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Direktur LBH Kinasih, Agus Susanto, menyatakan, "Sayangnya, indikasi kuat menunjukkan bahwa ada tujuh orang lelaki dewasa yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang saat itu masih duduk di bangku kelas 2 SMP."

Agus Susanto memberikan pernyataan ini dalam sebuah keterangan tertulis yang dia sampaikan kepada Kompas.com pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Kisah tragis ini semakin rumit karena awalnya, ibu kandung korban, yang memiliki pekerjaan serabutan sehari-hari, tidak menyadari bahwa anaknya telah menjadi korban tindak pelecehan oleh pihak lain.

Baca juga: BEJAT! Patrol Warga Sleman Setubuhi 2 Siswi SMA, Ancam Pakai Pedang, Pelakunya Napi Bebas Bersyarat

Namun, kecurigaan mulai muncul ketika tetangga melihat perubahan fisik korban yang signifikan, seperti pertambahan berat badan dan pembengkakan perut yang mencurigakan.

Dengan penuh keprihatinan, tetangga-tetangga tersebut akhirnya membujuk ibu korban untuk membawa anaknya ke puskesmas guna menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

Hasil dari pemeriksaan ini mengungkapkan bahwa korban telah mengandung selama tujuh bulan.

"Ketika ditanyai, korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah seorang pria yang bekerja di salah satu tempat pencucian mobil di wilayah Kecamatan Cepu," ungkap Agus Susanto.

Mendapati fakta yang sangat mengkhawatirkan ini, ibu korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Blora pada tanggal 9 September 2023.

Tindak pidana ini terkait dengan kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Lebih lanjut, Agus Susanto menegaskan, "Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa ada dugaan terlibatnya tujuh orang sebagai pelaku. Bahkan, beberapa pelaku tinggal di lingkungan sekitar tempat tinggal korban. Mereka diduga telah membujuk korban dengan iming-iming uang."

Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Polres Blora, sementara para pelaku masih berstatus bebas.

....

KASUS LAIN: Tragis nasib Ida Anabanu (23), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ida tewas di tangan pasangan kumpul kebonya, AA (38) pada Minggu, (8/10/2023).

Diketahui korban Ida dan pelaku AA merupakan pasangan kekasih yang sudah lama tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan.

Keduanya juga telah memiliki dua orang anak meski belum menikah.

Ida Anabanu (23), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Provinsi Nusa Tenggara Timur tewas di tangan pasangannya, AA (38), Minggu (8/10/2023). Diduga korban dalam kondisi hamil.
Ida Anabanu (23), warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Provinsi Nusa Tenggara Timur tewas di tangan pasangannya, AA (38), Minggu (8/10/2023). Diduga korban dalam kondisi hamil. (Pos Kupang)

Kasus ini juga telah diproses polisi dengan nomor laporan LP/B/196/X/2023/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 8 Oktober 2023 .

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah korban di RT 002 RW. 003 Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang dengan pasal Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang atau penganiayaan berat.

Baca juga: ASTAGA! Kos-kosan di Pejaten jadi Sarang Prostitusi, 4 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk, Ada LGBT

Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat penetapan tersangka nomor : S.Tap/66/RES.1.6./2023/ Sat Reskrim tanggal 8 Oktober 2023.

"Kami sudah tetapkan AA sebagi tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang sudah kami kantongi," terang Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka.

Korban Diduga Sedang Hamil

Informasinya korban diduga dalam kondisi hamil saat dianiaya pelaku.

Penyidik Reskrim sedang mendalami terkait informasi kondisi korban tersebut.

"Terkait perkembangan penyidikan, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk berkoordinasi dengan pihak RSUD Prof Dr WZ Yohannis Kupang, terkait kematian korban," kata Iptu Elpidus Kono Feka.

Penyidik Polres Kupang juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka sambil menunggu penetapan penahanan yang akan diterbitkan sore hari ini.

Kronologis Kejadian

Iptu Epy Feka mengungkap kronologis peristiwa penganiayaan yang menewaskan Ida Anabanu.

Pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 18.00 Wita, sepulang dari bekerja, terduga pelaku mendapatkan kekasihnya itu sedang tertidur.

Lalu AA membangunkannya dan menyuruhnya membeli kopi di kios yang terletak di depan rumah tempat mereka tinggal.

Sepulang membeli kopi, terjadi keributan karena terduga pelaku mencurigai kekasihnya itu telah berselingkuh dengan pria lain.

Namun korban membantah telah berselingkuh.

Akibatnya amarah AA memuncah sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Mendengar keributan yang terjadi, tetangga korban Hany Lay, yang juga majikan dari terduga pelaku menelepon Rinto Mbatu.

Setelah mendatangi rumah Hany Lay, barulah Rinto Mbatu mengetahui kalau AA telah menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Saat bersamaan juga beberapa personel Polres Kupang bersama penyidik Reskrim mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

Dari tempat kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang terjadi serta mengevakuasi korban ke rumah sakit guna dilakukan autopsi.

Sedangkan AA digelandang ke Mako Polres Kupang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

(*)

(ary) Sumber: (POS-KUPANG.COM/Ryan Tapehen)

Artikel diolah dari Pos-Kupang.com

(*)

Artikel diolah dari TribunJateng.com ,

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita kriminalBlorapelecehanhamil
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved