Berita Kriminal
Kenalan di Diskotik, Pria Ini Terpikat LC Karaoke, Seketika Lupa Istri, Ajak Berbuat Asusila 7 Kali
Seorang pria beristri asal OKU Timur, kepicut dengan pemandu karaoke atau LC yang baru berusia 17 tahun. Sudah berhubungan badan sebanyak 7 kali.
Editor: Putri Asti
Skandal antara dosen dan mahasiswi itu terbongkar setelah Polda Lampung melakukan penangkapan oknum berinisial SYH saat tengah berduaan dengan mahasiswi.
Baca juga: Mahasiswi Digerebek Bareng Dosen di Lampung, Sebulan Pacaran 6 Kali Hubungan Intim, Tahu Punya Istri
Skandal antara dosen dan mahasiswi ternyata sudah tercium warga sejak sebulan terakhir.
Karena gerah dengan kelakuan oknum dosen dan mahasiswi tersebut, warga kemudian memergoki keduanya saat sedang melakukan tindak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Setelah kepergok, keduanya kemudian diserahkan ke Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam keterangan unggahan akun Instagram @terang_media, keduanya melakukan hubungan terlarang tersebut saat istri dan anak sang dosen pergi ke Bengkulu.
“Pada saat anak dan istrinya pergi ke Bengkulu, oknum dosen UIN Raden Intan Lampung (RIL), membawa perempuan yang diduga mahasiswi ke dalam rumah,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Adapun oknum dosen tersebut berinisial SHD (31), mengajar di sebuah Universitas Negeri di Lampung, serta mahasiswi berinisial Vo (22).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, memberikan penjelasan tentang perkembangan kasus tersebut.
Dilansir dari Tribun Lampung, Umi mengatakan bahwa keduanya tidak ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tempat kejadian.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi, Selasa (10/10/2023).
Umi kemudian menguraikan kronologi peristiwa tersebut.
Ia mengatakan insiden itu terjadi pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, warga masyarakat, bersama dengan ketua RT dan petugas keamanan, berhasil mengamankan keduanya karena diduga terlibat dalam tindak pidana asusila, yang melibatkan persetubuhan di luar pernikahan.
Baca juga: Inilah Sosok VO Mahasiswi Lampung Ngamar Bareng Dosennya, Sebulan 6 Kali Begituan, Hobi Travelling
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," ungkap Umi.
Setelah pengamanan, keduanya dibawa ke Polda Lampung dan diserahkan kepada piket Ditreskrimum.
Sumber: Tribun Sumsel
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|