Berita Kriminal
Diimingi Upah Besar, Gadis Cantik di Semarang Nekat Selundupkan Narkoba ke Lapas, Simpan di Kemaluan
Tergiur upah besar, gadis cantik asal Semarang, Jawa Tengah nekat selundupkan narkoba yang disembunyikan di dalam kemaluannya ke Lapas Kedungpane.
Editor: Putri Asti
TRIBUNSTYLE.COM - Demi mendapat uang, banyak orang yang berani berbuat nekat, seperti gadis cantik ini misalnya.
Gegara diiming-imingi upah fantastis, gadis berinisial A asal Semarang, Jawa Tengah, nekat selundupkan narkoba ke Lapas Kedungpane.
Yang bikin ngelus dada, gadis ini ternyata menyimpan narkoba itu di kemaluannya.
Sayang, aksi kejahatannya itu terbongkar saat petugas Lapas curiga dengan apa yang disembunyikannya di dalam kemaluannya.

Berikut kejadian lengkapnya!
Seorang perempuan berinisial A (18) nekat menyelundupkan narkoba yang disembunyikan di dalam kemaluannya menggunakan alat kontrasepsi ke Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga: Keluar Uang Rp50 Juta tapi Istri Gagal Jadi Kades, Suami Stres Rugi Besar, Nekat Pesta Narkoba!
Kepala Satuan Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto mengatakan, sekitar pukul 08.50 WIB pelaku tiba di area parkir motor pengunjung yang berada di halaman luar Lapas Kedungpane.
"Setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas wanita Lapas dan petugas Polwan Polda ditemukan barang mencurigakan yang dibungkus kondom dan disembunyikan di vagina," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (12/10/2023).
Selanjutnya, bungkusan tersebut diminta oleh tim dibuka sendiri oleh A untuk diketahui isinya.
Setelah kondom dibuka terdapat tiga bungkusan plastik klip yang dililit lakban warna biru.
"Setelah diperiksa, isi klip tersebut diduga kuat narkoba jenis sabu. Dan dilaksanakan penimbangan terhadap barang yang diduga sabu tersebut dengan hasil berat bruto 16,13 gram," paparnya.

Baca juga: 19 Siswa SMA di Sumbawa Positif Narkoba Setelah Tes Urine di Sekolah, Ada yang Pakai Sejak SD!
Dalam keterangannya pelaku mengetahui yang dibawanya adalah barang terlarang.
Dia mengaku bersedia menjadi kurir karena tergiur dengan upah
“Dia diberi upah dua setengah juta (Rp 2,5 juta) jika berhasil membawa masuk ke lapas” ungkap dia.
Pelaku mengaku hanya diperintah temannya untuk membawa barang tersebut ke dalam Lapas Kedungpane dan diserahkan kepada salah satu warga binaan lapas inisial R.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jateng untuk diproses hukum.
Kasus Lainnya - Keluar Uang Rp50 Juta tapi Istri Gagal Jadi Kades, Suami Stres Rugi Besar, Nekat Pesta Narkoba!
Aksi nekat seorang pria mantan kepala desa di Probolinggo.
Rugi Rp50 juta gegara istri gagal jadi kepala desa, dia stres karena rugi besar.
Untuk menghilangkan stresnya, pria itu malah menggelar pesta narkoba dengan teman-temannya.
Seperti apa kisah lengkapnya?
Baca juga: Jangan Pak! Mau Urus Surat Cerai, Ibu Muda Pilu Malah Digagahi Kades di Konawe, Pakaian Dilucuti

Seorang pria yang merupakan mantan kepala desa (Kades) pusing saat tahu istrinya gagal mencalonkan diri di Pilkades setempat.
Hingga akhirnya, pria ini malah lampiaskan stresnya itu dengan pesta sabu bareng temannya.
Pria itu adalah Rosi (36) mantan Kades Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Rosi mengaku jika dirinya rugi hingga puluhan juta Rupiah demi mencalonkan istrinya menjadi Kades.
Namun istri Rosi justru gagal mendapatkan jabatan tersebut.
Berujung kini Rosi terjerat kasus narkoba akibat perbuatannya itu.
Rosi tertangkap basah oleh personel Satreskoba Polres Probolinggo tengah mengisap sabu bareng dua teman di kediamannya.
Mirisnya, Rosi mengonsumsi sabu untuk menghilangkan stres gegara sang istri gagal jadi kades.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan mengatakan Rosi bersama dua rekannya Rahmad Hidayat (29) warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan dan Arsit (53) warga Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, diringkus pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Kala itu, Rosi tengah menggelar pesta sabu bersama Rahmad dan Arsit di rumahnya.
"Ketiga pelaku tersebut kedapatan mengonsumsi sabu," katanya, Selasa (10/10/2023).
Supiyan menyebut dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti 1,28 gram sabu, pipet kaca berisi sabu-sabu, alat isap, satu pak sedotan, korek yang sudah dimodifikasi, dan satu alat pemotong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," sebutnya.
Sementara pelaku, Rosi mengaku bila dia baru pertama kali mencicipi barang haram itu.
Rosi dan dua temannya iuran untuk membeli sabu.
Rosi mengungkapkan dia menggunakan sabu lantaran sudah tidak ada pekerjaan setelah tidak mencalonkan lagi sebagai kades.
"Selain itu, juga saat Pilkades kemarin istri saya mencalonkan diri namun kalah. Saya rugi Rp 50 juta. Saya menyesal," ungkap Rosi saat dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres Probolinggo.
Baca juga: SOSOK Pak Kades Termuda di Klaten Usia 25 Tahun, Rela Lepas Beasiswa S2 di China Demi Masyarakat
Diolah dari artikel di Kompas.com dan TRIBUNJATIMTIMUR.COM
Sumber: Kompas.com
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|