Berita Viral
Demi Bebaskan GRT? Pihak Dini Ditemui Orang Tak Dikenal Mau Beri Uang, Lawyer: Cederai Proses Hukum
Keluarga Dini Sera Afrianti mengaku didatangi orang tak dikenal. Orang tersebut hendak memberi santunan namun tak boleh diketahui kuasa hukum korban.
Editor: Febriana Nur Insani
"Artinya, jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikan tali asih tanpa adanya embel-embel perdamaian, pencabutan perkara, dan lain sebagainya," kata Dimas, seperti dalam video tersebut.
Dalam video tersebut Dimas juga menegaskan, anggota tim kuasa hukumnya, bersedia menjalin dan membiayai pendidikan anak Dini, yang berinisial D (12).
"Untuk adik D (anak korban) maka tim kuasa hukum yang akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikan. Jadi tim kuasa hukum yang akan menjamin adik D, untuk tetap bisa bersekolah," ungkap Dimas, seperti dalam video tersebut.
Selain itu, Dimas juga tak henti-hentinya mendesak pihak kepolisian memberikan konstruksi pasal hukum tambahan; Pasal 338 Tindak Pidana Pembunuhan, terhadap tersangka.
Baca juga: TABAH Anak Dini Sera, Usia 12 Tahun, Tak Bertemu Ibu Sejak Bayi, Sekalinya Ketemu Cuma Bisa Ziarahi
"Dan proses hukum yang berjalan, harus dilaksanakan seberat-beratnya menghukum pelaku dengan seberat-beratnya, dengan pasal 338," tambah Dimas, seperti dalam video tersebut.
"Dan keluarga berkomitmen tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian. Apalagi ada embel-embel diberikan santunan sebagai alat melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," ucap Dimas.
Dimas menceritakan bahwa oknum pihak tak dikenal tersebut mencoba meminta nomor rekening keluarga korban Dini, untuk nantinya dikirimkan sejumlah nominal uang.
Namun, lantaran permintaan pihak oknum tak dikenal tersebut menghendaki proses pemberian santunan itu bersifat 'di bawah meja' atau tak diketahui oleh kuasa hukum korban.
Pihak keluarga korban, enggan memberikan nomor rekening yang diminta si sosok perantara tersebut.
"Iya sosok itu meminta nomor rekening keluarga. Tapi karena begitu permintaannya. Gak dikasih. Iya sama sekali enggak menerima uang apapun," ujar Dimas.
Kemudian, SURYA.co.id berupaya menghubungi melalui sambungan telepon seluler kepada pihak kuasa hukum tersangka Lisa Rahmat untuk menanyakan adanya video pernyataan tim kuasa hukum korban, sekitar pukul 15.04 WIB, pada Rabu (11/10/2023).
Namun, pihaknya menjanjikan bakal memberkan keterangan lebih lengkap pada kurun waktu sehari atau dua hari ke depan, termasuk meninjau perihal adanya desakan penambahan pasal yang disangkakan kepada kliennya.
(Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Diolah dari artikel Surya.co.id
Sumber: Surya
| Dari Koma ke Komedi Satir: David Ozora 'Roasting' Mario Dandy, Singgung Gaya Manja & Pajak |
|
|---|
| Surat Pilu Provokator Mabes Polri: Dari Kampus Elit ke Rutan Bambu Apus |
|
|---|
| WNA Israel Miliki Identitas Indonesia, Dedi Mulyadi dan Bupati Ungkap Fakta Mengejutkan! |
|
|---|
| Prahara PPPK: Suami Ceraikan Istri Penjual Sayur, Firasat Buruk 5 Tahun Silam Terbukti! |
|
|---|
| Politisi Selingkuh? Suami Anggota DPRD Takalar Ungkap Kisah Pilu Kehamilan Istri di Bali. |
|
|---|